![]() |
| Foto kampus STKIP Ternate |
Maluku Utara, 1 Agustus 2024 – Konflik antara dosen dan pimpinan STKIP/ISDIK semakin memanas setelah Thalib Abas, dosen di institusi tersebut, menuntut agar Rektor Sidik D. Siokona dan Ketua Yayasan Nia Kurnia hadir dalam mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Mediasi ini merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah gaji dosen yang belum dibayarkan selama 38 bulan.
Thalib Abas menegaskan bahwa Rektor Sidik D. Siokona dan Ketua Yayasan Nia Kurnia harus hadir dalam mediasi dan tidak bisa lagi memberikan alasan ketidakhadiran, seperti sakit. "Tidak bisa ada alasan lagi kalau Rektor sakit dan tidak bisa hadir, karena itu hal yang diakal-akali," ungkap Thalib. Ia juga menantang Nia Kurnia untuk menyelesaikan masalah ini secara langsung, mengingat peran Nia sebagai penandatangan SK dosen di Yayasan Pengembangan Sumberdaya Manusia Maluku Utara Indonesia (YPSDM-MUI).
Thalib menekankan pentingnya mediasi ini, dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan aduan ke Disnaker dengan dukungan dari kuasa hukum YLBH Malut. "Bila panggilan ini gagal, maka kami akan lanjutkan ke pengadilan. Bahkan kalau ada indikasi penipuan, maka kami akan melapor ke Diskrimsus Polda Malut," tambahnya.
Masalah ini bermula dari tidak dibayarkannya gaji para dosen selama 38 bulan. Upaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui rapat dengan Wakil Rektor I, Rasyid Umaternate, dan Wakil Rektor II, Wachyudi Iksan, tidak membuahkan hasil. Langkah persuasif dengan Ketua Yayasan juga tidak memberikan solusi.
Menurut Thalib, ketika para dosen mencoba memberikan saran dan kritik di grup diskusi internal, mereka justru dikeluarkan dari grup oleh Sidik D. Siokona. Selain itu, enam dosen tidak diberikan jadwal mengajar pada semester genap 2023-2024, yang berdampak pada penghentian sertifikasi dosen (Serdos) mereka.
Thalib menekankan bahwa penghentian Serdos ini tidak adil. "Kenapa Serdos kami harus diputuskan? Kami hanya memperjuangkan hak kami sesuai dengan UU Ketenagakerjaan," katanya.
Thalib meminta Kepala Disnakertrans untuk memastikan kehadiran Nia Kurnia dan Sidik D. Siokona dalam mediasi. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak terulang kembali, menyoroti kurangnya niat baik dari pihak Yayasan dan STKIP/ISDIK dalam menyelesaikan masalah ini. (Red/tim)

