Ternate, – Sudah lebih dari tiga tahun, nasib dosen di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)/Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha terkatung-katung tanpa kepastian. Tunggakan gaji yang mencapai 37 bulan kini memasuki bulan ke-38, membuat para dosen hidup dalam ketidakpastian finansial. Thalib Abas, salah satu dosen yang terdampak, menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi ini, menegaskan bahwa hak mereka telah terabaikan oleh pihak yayasan dan pimpinan kampus. Upaya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII untuk mengevaluasi situasi ini tampaknya belum membuahkan hasil, meninggalkan para dosen dalam kebingungan..
Pada tanggal 5 Agustus 2024, tim Evaluasi Kinerja Perguruan
Tinggi (EKPT) dijadwalkan untuk menilai permasalahan di PT ISDIK Kie Raha.
Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari
LLDIKTI Wilayah XII mengenai hasil evaluasi tersebut. Baik pihak kampus maupun
YPSDM-MUI belum memberikan penjelasan terkait hasil evaluasi ini.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Jantje Edward Lekatompessy dari
LLDIKTI Wilayah XII menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan tertulis
dari tim EKPT, dan hasilnya akan segera ditindaklanjuti. "Persoalan gaji
dikembalikan kepada yayasan," ujarnya seperti dilansir Malut Post pada
Kamis, 8 Agustus 2024. Mengenai pelaksanaan pembelajaran akademik, Dr. Jantje
menambahkan bahwa biasanya sudah ada jadwal yang ditetapkan.
"LLDIKTI harus kooperatif soal ini, kalau tidak, nasib
dosen yang aktif saat ini pun ikut terbebani," ujar Thalib Abas. Ia
menegaskan bahwa pihak kampus dan yayasan tampak tidak peduli dengan
kesejahteraan dosen, terlihat dari kasus tunggakan gaji yang sudah berlangsung
hingga 37 bulan.
Thalib mendesak Kepala LLDIKTI Wilayah XII untuk memberikan
penjelasan terkait hasil evaluasi tersebut. "Jangan didiamkan karena ini
hak kami, dan juga hak dosen lain di STKIP/ISDIK," tegasnya, menambahkan
bahwa ini bukan hanya masalah duniawi tetapi juga menyangkut masalah moral dan
keadilan.
Saat ini, gaji dosen STKIP/ISDIK tertunggak selama 37 bulan
dan memasuki bulan ke-38 pada Agustus ini. Ironisnya, saat para dosen
menanyakan gaji mereka, kebijakan sepihak rektor mengakibatkan dosen tidak
diberikan Surat Keputusan (SK) Mengajar untuk semester genap 2023-2024.
"Kami menanyakan gaji, yang menjadi hak kami. Tetapi malah pendapatan kami
terhenti karena tidak ada jadwal mengajar," ungkap Thalib.
Thalib juga mengeluhkan status dosen yang tidak jelas, di
mana nama mereka tercantum di PDPT-DIKTI namun tidak bisa mengajar dan melapor
serdos. "Pernyataan rektor bahwa siap mengeluarkan kami dan membayar semua
pasca alih status, tetapi kapan?" tanyanya. Thalib menekankan bahwa bahkan
hewan yang disuruh bekerja diberi makanan, apalagi manusia.
Dengan situasi ini, Thalib meminta LLDIKTI memberikan penegasan keras kepada rektor dan ketua yayasan. "Dosen punya hak untuk tahu, kenapa harus ditutup-tutupi?" pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami. (Red/tim)

