Nasib Dosen di ISDIK Terkatung-katung Tanpa Gaji

Editor: Admin

 

Thalib Abas, dosen di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)/Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha, mendesak LLDIKTI Wilayah XII untuk segera mempublikasikan hasil evaluasi mengenai isu yang menimpa para dosen. Thalib menilai bahwa hak dosen telah terabaikan oleh ketua/rektor dan Yayasan Pengembangan Sumberdaya Manusia Maluku Utara (YPSDM-MUI).

Ternate,  – Sudah lebih dari tiga tahun, nasib dosen di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP)/Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha terkatung-katung tanpa kepastian. Tunggakan gaji yang mencapai 37 bulan kini memasuki bulan ke-38, membuat para dosen hidup dalam ketidakpastian finansial. Thalib Abas, salah satu dosen yang terdampak, menyuarakan keprihatinannya terhadap situasi ini, menegaskan bahwa hak mereka telah terabaikan oleh pihak yayasan dan pimpinan kampus. Upaya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII untuk mengevaluasi situasi ini tampaknya belum membuahkan hasil, meninggalkan para dosen dalam kebingungan..

Pada tanggal 5 Agustus 2024, tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) dijadwalkan untuk menilai permasalahan di PT ISDIK Kie Raha. Namun, hingga saat berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari LLDIKTI Wilayah XII mengenai hasil evaluasi tersebut. Baik pihak kampus maupun YPSDM-MUI belum memberikan penjelasan terkait hasil evaluasi ini.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Jantje Edward Lekatompessy dari LLDIKTI Wilayah XII menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari tim EKPT, dan hasilnya akan segera ditindaklanjuti. "Persoalan gaji dikembalikan kepada yayasan," ujarnya seperti dilansir Malut Post pada Kamis, 8 Agustus 2024. Mengenai pelaksanaan pembelajaran akademik, Dr. Jantje menambahkan bahwa biasanya sudah ada jadwal yang ditetapkan.

"LLDIKTI harus kooperatif soal ini, kalau tidak, nasib dosen yang aktif saat ini pun ikut terbebani," ujar Thalib Abas. Ia menegaskan bahwa pihak kampus dan yayasan tampak tidak peduli dengan kesejahteraan dosen, terlihat dari kasus tunggakan gaji yang sudah berlangsung hingga 37 bulan.

Thalib mendesak Kepala LLDIKTI Wilayah XII untuk memberikan penjelasan terkait hasil evaluasi tersebut. "Jangan didiamkan karena ini hak kami, dan juga hak dosen lain di STKIP/ISDIK," tegasnya, menambahkan bahwa ini bukan hanya masalah duniawi tetapi juga menyangkut masalah moral dan keadilan.

Saat ini, gaji dosen STKIP/ISDIK tertunggak selama 37 bulan dan memasuki bulan ke-38 pada Agustus ini. Ironisnya, saat para dosen menanyakan gaji mereka, kebijakan sepihak rektor mengakibatkan dosen tidak diberikan Surat Keputusan (SK) Mengajar untuk semester genap 2023-2024. "Kami menanyakan gaji, yang menjadi hak kami. Tetapi malah pendapatan kami terhenti karena tidak ada jadwal mengajar," ungkap Thalib.

Thalib juga mengeluhkan status dosen yang tidak jelas, di mana nama mereka tercantum di PDPT-DIKTI namun tidak bisa mengajar dan melapor serdos. "Pernyataan rektor bahwa siap mengeluarkan kami dan membayar semua pasca alih status, tetapi kapan?" tanyanya. Thalib menekankan bahwa bahkan hewan yang disuruh bekerja diberi makanan, apalagi manusia.

Dengan situasi ini, Thalib meminta LLDIKTI memberikan penegasan keras kepada rektor dan ketua yayasan. "Dosen punya hak untuk tahu, kenapa harus ditutup-tutupi?" pungkasnya. 

Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com