Lugopost.id, Halmahera Selatan- Dalam upaya melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Lapas Kelas III Labuha Kementerian Hukum dan HAM menjalin kerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum Justice (YBH Justice) Halmahera Selatan. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dihadiri oleh Kalapas Kelas III Labuha, Suriyanto, A.Md, IP, SH, dan Ketua YBH Justice, Safri Nyong, SH.
Kerja sama ini bertujuan memberikan bantuan hukum gratis kepada warga binaan yang membutuhkan. Dalam sambutannya, Safri Nyong menegaskan komitmen Lapas Kelas III Labuha untuk memberikan pelayanan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan serta peninjauan kembali bagi warga binaan yang kurang mampu. Tidak hanya itu, kerja sama ini juga mencakup sosialisasi sadar hukum kepada warga binaan.
"Bantuan hukum bagi warga binaan memang sudah menjadi hak yang harus dipenuhi demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum. Oleh karena itu, warga binaan harus mendapatkan fasilitas untuk melakukan konsultasi hukum dan mendapatkan pendampingan hukum," ujar Safri Nyong.
Ketua YBH Justice Halmahera Selatan, Safri Nyong, juga menyampaikan bahwa YBH Justice siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan kurang mampu yang ada di Lapas Labuha. "Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis," tambahnya.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi kepada warga binaan terkait bantuan hukum yang akan diberikan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan mengenai hak-hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum dan bagaimana cara mengakses layanan tersebut.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan di Lapas Kelas III Labuha, serta memastikan bahwa hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum terpenuhi dengan baik. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. (idham)


