(Klarifikasi) PT. Wanatiara Persada PHK Karyawan Bukan Kasus May Day

Editor: Admin
Istimewa 

Halsel-PT. Wanatiara Persada mengklarifikasi terkait dengan PHK yang dilakukan kepada tiga karyawannya beberapa waktu lalu.

"Bersama ini kami dari Manajemen PT. Wanatiara Persada mengklarifikasi perihal pemberitaan yang beredar terkait pemutusan hubungan kerja terhadap 3 karyawan an. Sardi Alham Jabatan Operator Electric Furnace Divisi Smelter, Eko Sugianto Sanangka Jabatan Driver DT Divisi Production Support dan La Endang La Hara dari Divisi Power Plant," ujar Perusahaan melalui rilis resminya Rabu (08/05/24)

Dimana Perusahaan pada dasarnya menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, namun dikarenakan tindakan – tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga eks karyawan tersebut, maka Manajemen dengan berat hati mengambil keputusan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja. 

"Sebelumnya Manajemen telah melakukan pembinaan dan mengingatkan baik secara lisan maupun tertulis. Perlu kami klarifikasi, bahwa PHK yang terjadi tidak ada kaitannya dengan Mayday dan murni atas dasar pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga karyawan tersebut," ungkapnya. 

"Seperti PHK yang kami tindaklanjuti kepada Sdr. Sardi Alham, PHK tersebut atas dasar tindakan–tindakan pelanggaran yang sebelumnya dilakukan oleh yang bersangkutan," sambunya.

Perusahaan membeberkan bahwa Sdr. Sardi Alham sebelumnya telah diberikan sanksi karena pelanggaran indisipliner berupa Surat Peringatan I (SP I) dan Surat Peringatan II (SP II) yang belum lama ini dilakukan oleh yang bersangkutan, dan sebelumnya juga, pada tanggal 15 Maret 2024 Divisi yang bersangkutan juga telah mengeluarkan Surat / Laporan Tindakan Indisipliner Karyawan yang merekomendasikan untuk dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja kepada yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan sering mengabaikan perintah atasan, menolak pengaturan kerja yang membuat suasana tim kerja dilapangan menjadi tidak nyaman dan kondusif," terang pihak perusahaan.

Selain itu, yang bersangkutan melakukan tindakan turut serta mengancam memboikot perusahaan pada kasus pinjol, yang mana permasalahan ini murni permasalahan antara pribadi / individu karyawan, bukan antara karyawan dengan perusahaan (termuat dalam tajuk berita online).

Tidak hanya itu tindakan yang bersangkutan juga menyebarkan isu – isu baik secara lisan maupun menggunakan selebaran / pamflet-pamflet serta social media / media online yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan pada karyawan seolah–oleh benar bahwa perusahaan telah melakukan penyimpangan -penyimpangan yang disebutkan dalam selebaran / pamflet – pamflet tersebut. 

"Maka sesuai Peraturan Perusahaan, Manajemen mengambil langkah untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan, seperti halnya pada 2 rekan lainnya, yang ikut serta dalam pelanggaran tersebut diatas," ungkapnya.

Bahkan pihak perusahaan PT. Wanatiara Persada kepada Sdr. La Endang La Hara sebelumnya baru masuk bekerja, setelah + 7 bulan sakit dan tidak masuk bekerja, namun perusahaan tetap membayar hak–haknya walaupun sakit yang dialami bukan sakit karena akibat kerja atau kecelakaan kerja.

"Mohon maaf sebelumnya kami belum menanggapi berita – berita online yang beredar beberapa hari kemarin ini karena kami tidak ingin melakukan Pansos atau pencitraan di social media," imbuhnya.

Perusahaan melakukan langkah – langkah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu kami melaporkan PHK ini ke Disnakertrans Kab. Halsel dan Disnakertrans Prov. Malut, baru kemudian mengklarifikasi PHK ini ke pemberitaan online yang beredar selama ini. 

"Seharusnya juga dilakukan oleh mereka bertiga, karena langkah penyelesaian," pungkasnya. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com