Serobot Lahan, Pakai Dokumen Kadaluarsa, PT IMS Diduga Tambang Ilegal di Obi Selatan

Editor: Admin

Nikolas Kurama Foto: (Lugopost/Idham)
LABUHA, LUGOPOST – Aktivitas tambang yang dilakukan PT Intim Mining Sentosa (IMS) di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga menyerobot lahan warga, merusak lingkungan, dan menjalankan operasi tanpa dokumen perizinan lengkap. Fakta ini memicu kemarahan warga dan tokoh masyarakat.

Puncak kemarahan warga terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025, saat Lido Gahunting, seorang warga Desa Bobo, secara terang-terangan memprotes operasi alat berat milik PT IMS yang menggarap lahan yang ia klaim sebagai miliknya.

“Tidak ada kesepakatan. Tidak ada pelepasan lahan. Tiba-tiba alat berat beroperasi. Ini bentuk penjajahan atas hak warga!” teriak Lido dalam aksi protes yang terekam kamera warga.

Nikolas Kurama, tokoh pemuda Obi Selatan, menyebut tindakan PT IMS sebagai bentuk pelanggaran hukum terang-terangan. Menurutnya, aktivitas tambang di Desa Bobo dan wilayah Fluk dilakukan dengan dokumen AMDAL tahun 2011 yang sudah kadaluarsa.

“Tidak ada adendum, tidak ada izin lingkungan baru. Ini jelas pelanggaran berat. Mereka gali bumi Obi dengan dokumen basi!” tegas Nikolas.

Tak hanya soal legalitas AMDAL, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, perusahaan seperti IMS tidak boleh beroperasi jika izin eksplorasi melebihi batas 7 tahun (Pasal 42). Bahkan di Pasal 65, disebutkan bahwa seluruh syarat administratif, teknis, dan lingkungan harus dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dijalankan.


“Kalau dokumen tidak lengkap dan tetap beroperasi, itu bukan tambang sah. Itu ilegal!” seru Nikolas.

Nikolas menilai PT IMS memanfaatkan pembiaran aparat dan diamnya pemerintah daerah untuk tetap menjalankan aktivitas eksplorasi. Padahal, kerusakan lingkungan di sekitar lokasi sudah mulai terasa. Mata air tercemar, hutan rusak, dan warga mulai resah.

“Kami minta pemerintah daerah, DPRD, hingga pusat turun tangan. Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini soal kejahatan lingkungan yang mengancam nyawa dan masa depan kami di Obi Selatan,” lanjut Nikolas dengan nada tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT IMS belum memberikan klarifikasi atas dugaan serius tersebut.Semua upaya konfirmasi oleh wartawan tidak mendapat tanggapan. Perusahaan masih memilih bungkam.

Catatan Redaksi : Video aksi protes warga terhadap alat berat PT IMS yang beroperasi di atas lahan sengketa telah beredar luas. LugoPost akan menindaklanjuti dengan menelusuri dokumen perizinan PT IMS serta meminta tanggapan resmi dari pemerintah daerah dan kementerian terkait. (Idham)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com