Reporter IL : | Editor : Idham Hasan
Laporan tersebut disampaikan korban RST, didampingi Penasehat Hukum (PH) Hj. Rusni Mino, SH, ke kantor Subdenpom XVI/1-2 Labuha pada Selasa (06/10/2026).
Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan MB dalam sejumlah perkara yang saat ini sedang diproses di Polres Halmahera Selatan.
Berdasarkan rilis laporan yang diterima redaksi Lugopost.id, Rabu (07/10/2026), MB diduga membawa massa dan terlibat dalam rangkaian peristiwa yang terjadi pada 23 dan 24 Agustus 2026.
Pada 23 Agustus 2026, MB diduga melakukan pembiaran terhadap penganiayaan seorang ibu hamil, RST (30), di Desa Tomori, Bacan.
Sehari kemudian, 24 Agustus 2026, terjadi dugaan pengrusakan bangunan atau fasilitas serta pencurian sejumlah barang berharga milik korban RST.
Atas laporan tersebut, Penasehat Hukum korban, Rusni Mino, SH, berharap Komandan Subdenpom XVI/1-2 Labuha beserta jajaran dapat menindaklanjutinya secara tegas, objektif, dan transparan.
Menurut dia, dugaan tindakan oknum Babinsa MB yang membawa massa serta melakukan pembiaran terhadap penganiayaan dan pengeroyokan seorang ibu hamil, ditambah dugaan pengrusakan bangunan atau fasilitas dan pencurian barang milik korban, merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.
Ia menilai, jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga dapat merusak citra institusi TNI.
Komitmen institusi TNI jelas bahwa tidak ada toleransi bagi oknum prajurit TNI yang melanggar aturan harus ditindak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ujarnya.
Pengacara senior ini berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya demi melindungi korban yang merupakan kelompok rentan, sekaligus memberikan kepastian hukum yang transparan kepada masyarakat.
Selain itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut.
“Kami berharap oknum yang bersangkutan diberikan sanksi hukum dan disiplin yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku demi memberikan efek jera, guna menjaga nama baik, kehormatan, dan marwah institusi Polisi Militer Angkatan Darat,” tegasnya. (*)


