LABUHA, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan berhasil menemukan indikasi kuat dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran operasional 32 puskesmas di bawah Dinas Kesehatan Halmahera Selatan pada tahun 2019. Total anggaran yang mencapai Rp 1,4 miliar tersebut diduga diselewengkan oleh bendahara dinas saat itu, Ahmad Radjab, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, menegaskan bahwa penyelidikan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat dugaan korupsi ini. "Kami sudah menerima hasil audit kerugian negara, meskipun saat ini kami belum bisa mengungkapkan nilai kerugian secara rinci. Namun, angka tersebut jelas ada," ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis (12/12/2024).
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional puskesmas tersebut diduga tidak disalurkan dengan semestinya, sehingga memicu penyelidikan intensif dari Kejari. Menurut Ahmad, penyelidikan ini akan segera memasuki tahap krusial, dengan rencana penggelaran ekspos kasus pada awal Januari 2025 untuk menetapkan tersangka.
"Awalnya, kami ingin menetapkan tersangka lebih cepat. Namun, karena waktu belum memungkinkan, prosesnya kami jadwalkan ulang menjadi awal tahun depan," jelasnya.
Yang mengejutkan, salah satu calon tersangka dalam kasus ini diketahui masih aktif menduduki jabatan struktural di Dinas Kesehatan Halmahera Selatan. Ahmad menolak untuk mengungkapkan identitas calon tersangka tersebut, dengan alasan menjaga kerahasiaan proses hukum.
“Saya belum bisa menyebutkan siapa orang tersebut. Semua akan kami umumkan pada saat yang tepat,” katanya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat, mengingat anggaran operasional puskesmas adalah salah satu fondasi utama pelayanan kesehatan di Halmahera Selatan. Dengan dugaan penyelewengan ini, layanan publik di sektor kesehatan diduga mengalami dampak serius pada tahun anggaran tersebut.
Kejari Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan dan memastikan tidak ada lagi penyelewengan dana publik di masa mendatang. “Kami akan bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik,” pungkas Ahmad Patoni. (Red/tim)


