foto istimewa TERNATE — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam pembahasan Panitia Kerja BPIH di Jakarta pada 7 Oktober 2026.
Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825, atau 55,50 persen dari BPIH. Komponen Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian layanan full board syarikah, serta biaya hidup jemaah.
Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 per jemaah, atau 44,50 persen, bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji. Persentase tersebut melengkapi komponen Bipih dalam pembiayaan BPIH 2027.
Komponen Bipih mencakup setoran awal jemaah sebesar Rp25.000.000, Nilai Manfaat Virtual Account sebesar Rp3.400.000, dan subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000. Rincian tersebut menjadi bagian dari skema pembiayaan haji yang telah disepakati pemerintah dan DPR RI.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Ternate, H. Muchdar Mustafa, S.H., M.Si., mengimbau calon jemaah dan masyarakat agar memahami perbedaan BPIH dan Bipih. BPIH merupakan keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah bagian yang dibayar langsung oleh jemaah.
Muchdar juga mengimbau calon jemaah agar menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait penetapan BPIH 1448 H/2027 M. Masyarakat diminta mengikuti ketentuan resmi setelah Perpres tersebut diterbitkan.
“Kami mengimbau jemaah dan masyarakat agar bersabar menunggu Perpres terkait BPIH 2027. Silakan mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan Kemenhaj agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Muchdar.
Ia menambahkan, Kemenhaj Kota Ternate akan menyampaikan informasi lanjutan melalui saluran resmi. Calon jemaah diharapkan memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. (Humas Kemenhaj Kota Ternate)
Home » Unlabelled » Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta per Jemaah
Baca juga:
Komentar


