KUA-PPAS Molor, DPRD Tagih Tanggung Jawab Bupati-TAPD

KUA-PPAS APBD 2027 terlambat memasuki Oktober. Komisi III mendesak Bupati dan TAPD bergerak cepat agar tahapan APBD tidak semakin molor.

Editor: Admin

Reporter : IL  | Editor : Idham Hasan 

Muhamad Saleh Nijar, S.H. (Foto: IL / Lugopost).
BACAN, LUGOPOST | Waktu penyusunan APBD Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2027 terus menyempit. Memasuki Oktober 2026, tahapan KUA dan PPAS yang semestinya telah berjalan sesuai jadwal justru belum tuntas. Kondisi ini membuat DPRD meminta Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera mengambil langkah konkret untuk mengejar tahapan yang tertinggal.

Sekretaris Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Muhamad Saleh Nijar, S.H., menegaskan keterlambatan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, satu tahapan yang terlambat dapat berimbas pada tahapan berikutnya dan mempersempit ruang pembahasan APBD 2027.

Menurutnya, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah mengatur tahapan penyusunan KUA dan PPAS. Rancangan KUA dan PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sesuai jadwal yang ditentukan.

Sekarang kita sudah memasuki bulan Oktober. Artinya, tahapan yang seharusnya sudah berjalan bahkan telah melewati batas waktu yang ditentukan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai keterlambatan KUA–PPAS bukan sekadar persoalan administratif. Dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, keterlambatan pada satu tahapan dapat memengaruhi tahapan berikutnya.

Jangan sampai karena keterlambatan ini, pembahasan APBD menjadi terburu-buru dan tidak maksimal. Yang dipertaruhkan bukan hanya jadwal, tetapi juga kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Karena itu, wakil rakyat Asal Obi Madopolo itu meminta Bupati Halmahera Selatan bersama TAPD segera mengambil langkah percepatan. Pemerintah Daerah diminta menyusun kembali timeline tahapan yang tersisa, memperkuat koordinasi dengan DPRD dan memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami meminta Bupati memastikan kinerja TAPD berjalan maksimal dan profesional. Waktu kita semakin terbatas, sehingga seluruh perangkat terkait harus bekerja mempercepat tahapan yang tertinggal,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ama juga meminta Pemerintah Daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan KUA–PPAS APBD 2027.

DPRD perlu mengetahui apa yang menyebabkan tahapan ini terlambat, siapa yang bertanggung jawab terhadap keterlambatan tersebut, dan langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk mengejar ketertinggalan,” katanya.

Ia menegaskan DPRD tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan. Namun, kepastian proses dan waktu harus menjadi perhatian bersama agar penyusunan APBD 2027 tidak semakin tertinggal.

“Kami tentu tidak ingin berprasangka bahwa keterlambatan ini disengaja. Tetapi pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang terbuka agar tidak muncul persepsi seperti itu di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat ia mengingatkan, keterlambatan yang terus berlanjut dapat mempersempit waktu pembahasan APBD dan berpotensi mengganggu keseluruhan siklus penganggaran Tahun Anggaran 2027.

Menurutnya, hubungan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD harus tetap dijaga. Namun, kemitraan tersebut harus diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi, keterbukaan dan komitmen bersama untuk memastikan proses penganggaran berjalan tepat waktu.

“DPRD tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Yang kami dorong adalah kepastian proses, kepastian waktu, dan kepastian kualitas APBD 2027,” tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, Bupati bersama TAPD harus segera menyusun langkah konkret untuk mengejar tahapan yang tertinggal dan membuka komunikasi lebih intensif dengan DPRD.

Jangan sampai keterlambatan administratif hari ini menjadi persoalan besar dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2027,” katanya.

Ia kembali menegaskan, keharmonisan hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, ketepatan waktu, transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan waktu yang semakin terbatas, seluruh pihak harus memaksimalkan sisa waktu yang ada. Kita ingin APBD 2027 disusun melalui proses yang tepat waktu, terbuka, akuntabel dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com