![]() |
| foto istimewa |
TERNATE — Bupati Halmahera Barat, James Uang, menyetujui penggunaan aset Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat yang berada di Kota Ternate untuk kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Ternate. Persetujuan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Kemenhaj Kota Ternate, H. Muchdar Mustafa, S.H., M.Si.
Aset yang akan digunakan merupakan bekas kantor Catatan Sipil (Capil) Halmahera Barat di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternate. Penggunaan bangunan tersebut melalui mekanisme pinjam pakai untuk mendukung kebutuhan kantor dan pelayanan haji.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dijadwalkan menerbitkan surat pinjam pakai dalam satu hingga dua hari ke depan. Surat tersebut akan menjadi dasar administrasi penggunaan aset oleh Kemenhaj Kota Ternate.
Persetujuan Bupati menjadi tindak lanjut atas upaya Kemenhaj Kota Ternate memperoleh dukungan fasilitas kantor. Ketersediaan bangunan diharapkan dapat menunjang kegiatan pegawai sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Dalam pertemuan tersebut, James Uang menyambut baik upaya Kemenhaj Kota Ternate memperkuat sarana pelayanan haji. Persetujuan penggunaan aset menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat terhadap penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati berharap pemanfaatan bangunan tersebut dapat memberikan manfaat bagi jemaah dan masyarakat yang mengakses layanan Kemenhaj Kota Ternate. Dukungan fasilitas kantor diharapkan membantu kelancaran pelayanan administrasi, informasi, dan koordinasi pembinaan jemaah.
Selain bertemu dengan Bupati, Muchdar juga bertemu dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Barat, Chuzaemah Djauhari. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari koordinasi mengenai penggunaan aset dan tindak lanjut administrasi pinjam pakai.
Koordinasi dengan BPKAD dilakukan untuk mendukung proses pemanfaatan bekas kantor Capil sesuai persetujuan Bupati. Penerbitan surat pinjam pakai menjadi langkah berikutnya sebelum penggunaan bangunan ditindaklanjuti oleh Kemenhaj Kota Ternate.
Dengan dukungan fasilitas tersebut, Kemenhaj Kota Ternate diharapkan dapat menata kebutuhan ruang kerja dan pelayanan secara lebih baik. Kantor yang memadai juga diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi serta mengurus kebutuhan administrasi haji.
Persetujuan penggunaan aset ini menjadi langkah nyata kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan Kemenhaj Kota Ternate. Pemanfaatan eks kantor Capil di Dufa-Dufa diharapkan mendukung pelayanan haji yang semakin tertib, mudah diakses, dan nyaman bagi masyarakat.


