Dugaan Permainan Tender di UKPBJ Halsel Terkuak

Dokumen PHO dipertanyakan, keterangan pejabat saling bertentangan, transparansi paket pekerjaan kini jadi tanda tanya.

Editor: Admin

Reporter : IL |Editor : Idham Hasan

Dokumen terkait dugaan permainan tender di tubuh UKPBJ Kabupaten Halmahera Selatan yang kini menjadi perhatian publik dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut. (Dok. Ilustrasi/ LUGOPOST)

LABUHA, LUGOPOST.ID — Status satu paket pekerjaan yang diklaim telah memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masih menyisakan tanda tanya. Direktur CV Indong Saputri, Nurbaya Tuahuns. menyatakan satu paket pekerjaan di DKP telah PHO. Namun, ketika diminta menjelaskan secara terperinci paket yang dimaksud beserta bukti dokumen resminya, jawaban yang diberikan belum menjawab seluruh pertanyaan LUGOPOST.

Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/10/2026), Nurbaya menyebut satu dari sejumlah paket pekerjaan di DKP telah PHO sejak bulan sebelumnya. Ia juga mengklaim paket pembangunan Pabrik Es telah selesai secara fisik, tetapi belum PHO karena masih menunggu kedatangan mesin impor dari luar negeri.

Di perikanan sudah satu paket yang PHO, Namun kami masi menunggu mesin pabrik dari luar negeri,” demikian penjelasan Nurbaya dalam pesan WhatsApp kepada LUGOPOST.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika benar satu paket telah resmi PHO, paket mana yang dimaksud, kapan pemeriksaan fisik dilakukan, siapa pihak yang memeriksa, serta siapa yang menandatangani berita acara serah terima pertama?

Pertanyaan itu penting karena status PHO bukan sekadar pengakuan lisan. Status tersebut perlu dipastikan melalui dokumen dan proses pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan kontrak.

Saat diminta menyebutkan nama pekerjaan, nilai kontrak, tanggal PHO, serta menunjukkan berita acara PHO dan dokumen pemeriksaan lapangan, Nurbaya belum memberikan rincian maupun dokumen tersebut dalam percakapan yang diterima LUGOPOST.

Nurbaya juga menyatakan bahwa persoalan salah satu paket pekerjaan telah dilaporkan kepada kepolisian Polres Halmahera Selatan dan sedang dalam pemeriksaan. Namun, keterangan tersebut tidak menjawab pertanyaan mengenai identitas paket yang diklaim telah PHO maupun bukti administrasi serah terimanya.

Di sisi lain, Kepala DKP Halsel, Idris Ali, sebelumnya menegaskan bahwa belum ada satu pun paket pekerjaan CV Indong Saputri di bawah dinas yang dipimpinnya memasuki tahap PHO. Ia menyebut pekerjaan masih berlangsung dengan progres fisik berkisar 70 hingga 80 persen, termasuk pembangunan Pabrik Es senilai sekitar Rp 2 miliar yang masih dalam pengerjaan.

Perbedaan keterangan antara direktur perusahaan dan kepala dinas perikanan selaku pimpinan organisasi perangkat daerah pemilik pekerjaan ini membutuhkan klarifikasi berbasis dokumen. Apalagi, Nurbaya menyatakan ada satu paket yang sudah PHO, sementara Idris menegaskan belum ada paket yang mencapai tahap tersebut.

Selain persoalan status PHO, Nurbaya juga mengoreksi jumlah paket. Ia menyatakan paket tender yang dimaksud berjumlah enam, bukan tujuh, serta menyebut beberapa pekerjaan lainnya merupakan paket yang dikerjakan pihak lain dengan menggunakan CV miliknya. 

Sementara itu, tim LUGOPOST merujuk pada data LPSE yang menunjukkan tujuh paket terkait perusahaan tersebut. Perbedaan jumlah dan keterlibatan pelaksana ini masih perlu diverifikasi melalui data pengadaan serta dokumen kontrak masing-masing paket. 


Sumber : LUGOPOST 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com