Reporter : IL | Editor : Idham Hasan
![]() |
| Meidi Noldi Kurama, S.H. (Foto: Ist) |
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan kelembagaan DPRD selama kurang lebih dua tahun. Situasi ini dinilai dapat mengganggu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Praktisi hukum asal Halmahera Selatan, Noldi Kurama, SH, menilai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 merupakan solusi yang paling konstitusional dan demokratis.
Menurut, Putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025 telah mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu, yakni Pemilu Nasional pada 2029 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD. Sementara Pemilu Lokal untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala daerah dilaksanakan paling cepat dua tahun setelahnya.
"MK pada 26 Juni 2025 sudah memutuskan pemilu dipisah. Nasional 2029, lokal paling cepat dua tahun setelahnya, artinya 2031. Masalahnya, masa jabatan DPRD yang ada sekarang berakhir pada 2029. Lalu siapa yang mengisi periode 2029 sampai 2031? Di halaman 143 putusannya, MK sendiri menyebut dibutuhkan rekayasa konstitusional oleh DPR dan Pemerintah," ujar Noldi kepada media ini, Jumat (30/10/2026).
Gugatan Perpanjangan Ditolak MK
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi pada 29 Oktober 2026 memutus perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 terkait permohonan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
Dalam perkara itu, tiga pemohon meminta agar ketentuan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir setelah anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 dilantik.
Namun, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara.
Alumni Fakultas Hukum UNPI Manado itu menegaskan bahwa, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap substansi perpanjangan masa jabatan DPRD. Sebab, perkara tersebut tidak diperiksa hingga pokok permohonan.
"Bukan substansi perpanjangannya yang ditolak, tetapi legal standing pemohonnya. Artinya, bola panas sekarang ada di DPR RI. Kalau DPR RI tidak segera merevisi UU MD3 dan UU Pemilu dengan memasukkan pasal transisi, maka kabupaten seperti Halmahera Selatan akan masuk zona abu-abu demokrasi. APBD tanpa pengawasan DPRD bisa menimbulkan persoalan serius," tegasnya.
Tiga Opsi Mengisi Kekosongan DPRD
Lebih lanjut, Noldi menguraikan tiga opsi yang dapat dipertimbangkan untuk mengantisipasi potensi kekosongan kelembagaan DPRD pada periode 2029–2031.
Opsi pertama adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 resmi dilantik. Menurutnya, pilihan ini paling demokratis karena lembaga legislatif tetap diisi oleh wakil rakyat yang memperoleh mandat langsung melalui pemilu.
Opsi kedua adalah membentuk DPRD sementara atau menunjuk anggota melalui mekanisme tertentu. Namun, ia menilai opsi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama menyangkut legitimasi politik dan potensi kepentingan partai.
"Ini berbahaya dan rawan intrik mahar politik. PAW itu untuk mengganti satu atau dua orang, bukan untuk mengisi satu lembaga penuh," katanya.
Sementara opsi ketiga adalah membiarkan DPRD kosong dan menyerahkan sebagian fungsi pengawasan kepada kepala daerah. Bagi Noldi, pilihan ini merupakan skenario terburuk karena dapat menghilangkan prinsip checks and balanced dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Ini paling buruk. Tidak ada checks and balanced. Sejarah ketatanegaraan kita tidak pernah membenarkan legislatif kosong," tegasnya
Ia juga sejalan dengan pandangan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang menyebut bahwa untuk jabatan eksekutif dapat ditunjuk pelaksana tugas, sedangkan persoalan keberlanjutan lembaga legislatif membutuhkan mekanisme berbeda, salah satunya melalui perpanjangan masa jabatan.
Desak Revisi UU Sebelum Tahapan Pemilu 2029
Atas persoalan tersebut, Noldi mendesak DPR RI bersama Pemerintah segera menyiapkan regulasi transisi melalui revisi UU Pemilu dan UU MD3. Menurutnya, kepastian hukum harus disiapkan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai agar tidak terjadi kekosongan kelembagaan di daerah.
Ia bahkan menawarkan rumusan norma transisi yang dapat dimasukkan dalam perubahan undang-undang, yakni memperpanjang masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 sampai anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji jabatan.
Namun, perpanjangan tersebut perlu disertai pembatasan kewenangan agar tidak menimbulkan persoalan legitimasi maupun penyalahgunaan kekuasaan.
"Rumusan idealnya begini: Masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2024 diperpanjang sampai dengan anggota DPRD hasil Pemilu Lokal 2031 mengucapkan sumpah/janji, dengan fungsi terbatas. Tidak boleh membuat Perda strategis dan tidak boleh mengubah APBD yang tidak darurat. Itu rekayasa konstitusional yang dimaksud MK," pungkasnya.


