Reporter : IL | Editor :Idham Hasan
![]() |
| Petugas kepolisian melakukan upaya jemput paksa. (Ilustrasi Lugopost.id) |
Panggilan ketiga tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan apabila kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/1114/X/Res.1.6/2026/Satreskrim Polres Halmahera Selatan, tertanggal 1 Oktober 2026.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halmahera Selatan IPTU Wahyu Hermawan, SH., M.M., dan ditujukan kepada korban melalui kuasa hukumnya, Hj. Rusni Mino, SH.
Dalam SP2HP itu disebutkan, penyidik Polres Halmahera Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, masing-masing RST selaku korban, NM, RS dan MB selaku saksi, serta K dan A selaku terlapor.
Sementara itu, WI diberikan kesempatan untuk memenuhi panggilan ketiga setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama dan kedua. Penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap WI pada Senin, 5 Oktober 2026.
Apabila pada panggilan ketiga WI kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, penyidik dapat mengambil tindakan lebih lanjut berupa upaya paksa, sebagaimana ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.
Langkah tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RST yang kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. (*)


