Reporter : IL | Editor : Idham Hasan
![]() |
| Meido Noldi Kurama, SH. |
Desakan itu terkait belum jelasnya perkembangan enam laporan di Polres Halmahera Selatan. Laporan tersebut meliputi dugaan pencurian telepon seluler milik wartawan, pencabulan anak, persetubuhan anak, pemalsuan dokumen yang dikaitkan dengan Kepala Desa Bobo, penipuan yang dikaitkan dengan Kepala Desa Air Mangga, serta pencemaran nama baik melalui media sosial.
Meidi meminta evaluasi mencakup perkembangan perkara, pola kerja, koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas penyidik. Ia menilai setiap laporan harus memiliki status penanganan yang jelas, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Untuk laporan pencurian telepon seluler, Meidi menyoroti belum adanya informasi memadai mengenai tahapan penyelidikan dan tindak lanjut terhadap pihak terlapor. Status hukum para pihak, menurut dia, harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti.
Dalam perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, Meidi meminta penyidik bekerja serius, cermat, dan profesional dengan mengutamakan perlindungan serta kondisi psikologis korban.
Sementara itu, laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dikaitkan dengan Kepala Desa Bobo perlu memperjelas jenis dokumen, proses penerbitan, dan pihak yang terlibat. Pada laporan dugaan penipuan yang dikaitkan dengan Kepala Desa Air Mangga, penyidik diminta menelusuri rangkaian peristiwa, hubungan para pihak, dan dugaan kerugian.
Untuk laporan pencemaran nama baik melalui media sosial, pemeriksaan perlu mencakup materi unggahan, konteks penyebaran, akun yang digunakan, serta alat bukti elektronik.
Rentang waktu pelaporan juga menjadi perhatian. Salah satu laporan tercatat sejak Juni 2025, sedangkan lainnya masuk pada November 2025 hingga Agustus 2026. Meidi menilai kondisi itu perlu dievaluasi agar seluruh laporan ditangani sesuai prosedur.
Ia meminta Kapolda menelusuri kendala penyidik dan memastikan keenam perkara ditangani secara profesional, transparan, proporsional, serta sesuai hukum. Meidi juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dihormati.
Sumber: LugoPost.id.


