Bassam Siapkan Ruang untuk Investasi

Penataan RDTR Halsel diarahkan untuk mendukung investasi, pembangunan, dan perlindungan lingkungan.

Editor: Admin

 Reporter : IL | Editor : Idham Hasan 

Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. (Foto: Idham/Lugopos.id

BACAN, LUGOPOST | Arah investasi dan masa depan tata ruang Halmahera Selatan mulai dipetakan lebih serius. Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba ingin setiap ruang yang dibuka untuk pembangunan memiliki kepastian hukum, namun tetap berada dalam koridor perlindungan lingkungan.

Pesan itu disampaikan Bassam saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kabupaten Halmahera Selatan di Hotel Obama Labuha, Senin (5/26).

Menurutnya, RDTR bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut harus menjadi instrumen untuk mengarahkan investasi, pembangunan, dan pemanfaatan lahan secara terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Sub mission (OSS).

Keberadaan Rencana Detail Tata Ruang merupakan instrumen krusial dalam mengarahkan pembangunan daerah yang terstruktur, terintegrasi, dan berkepastian hukum,” kata Bassam.

Ia mengapresiasi bantuan teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyusunan RDTR Wilayah Perkotaan Kawasi Obi dan Saketa Gane Barat. Bassam berharap dukungan tersebut dapat berlanjut pada 2027.

Bassam menekankan pentingnya menetapkan batas wilayah yang akan ditata agar kawasan pembangunan dan kawasan yang harus dilindungi dapat diatur dengan jelas. Ia juga berharap proses ini turut memperlancar pengesahan revisi RTRW Halmahera Selatan yang kini memasuki tahapan pelaporan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) kepada Kementerian ATR/BPN.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar percepatan pembangunan dan investasi tidak mengabaikan lingkungan. Pembangunan ekonomi dan fisik, kata Bassam, harus disesuaikan dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan.

Pembangunan ekonomi dan fisik kawasan tentu harus berjalan selaras dengan daya dukung serta daya tampung lingkungan,” ujarnya.

Bassam meminta OPD, instansi teknis, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat memberikan data serta masukan yang akurat agar RDTR dan KLHS benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Ia menegaskan, keberhasilan penyusunan kedua dokumen tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar penataan ruang mampu membuka peluang investasi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan lingkungan, tandasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com