Keduanya, masing-masing berinisial K dan A, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada Sabtu (19/9). Pemanggilan dilakukan setelah polisi lebih dulu memeriksa korban dan sejumlah saksi serta mendalami barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Halsel, IPTU Wahyu Hermawan, S.H., M.M., saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2026), menegaskan penyidik serius menangani perkara tersebut.
“Undangan atau surat panggilan sudah kami layangkan. Rencana Sabtu (19/9/2026) lusa terduga pelaku akan kita periksa,” tegas Wahyu.
Pemeriksaan terhadap K dan A menjadi langkah lanjutan penyidik untuk menggali keterangan dari pihak yang dilaporkan sekaligus mencocokkannya dengan keterangan korban, saksi dan barang bukti yang telah diperoleh.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap RST (30), seorang ibu hamil, yang dilaporkan terjadi pada 23 Agustus 2026 di rumah korban, Desa Tomori, Kecamatan Bacan.
Penyidik Polres Halsel masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh kronologi dan motif kejadian. Status K dan A dalam perkara ini masih sebagai pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. (*)
Peliput : IL | Editor : Idham Hasan


