Reporter : IL | Editor : Idham Hasan
![]() |
| Ilustrasi monopoli proyek |
Informasi pemeriksaan tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, SH., MH., kepada wartawan.
Wahyu mengatakan, M diperiksa sebagai saksi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada UKPBJ Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2026.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Senin (28/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat panggilan permintaan keterangan Nomor: B/105/IX/2026/Sat Reskrim.
Wahyu bilang, pemeriksaan terhadap M ini berkaitan dengan dugaan monopoli tujuh paket proyek oleh salah satu rekanan yang saat ini sedang ditangani penyidik.
“Saksi kami sudah periksa berkaitan dengan kasus dugaan monopoli tujuh paket proyek oleh salah satu rekanan yang saat ini ditangani Polres Halmahera Selatan. Kebetulan satu dari tujuh paket tersebut adalah proyek Pabrik Es milik Dinas Perikanan,” ujar Wahyu.
Proyek yang dimaksud yakni pembangunan Pabrik Es senilai Rp 2 miliar pada Dinas Perikanan Halmahera Selatan yang proses lelangnya dilakukan melalui UKPBJ Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga meminta sejumlah dokumen berkaitan dengan proyek, di antaranya dokumen pencairan, PHO (Provisional Hand Over) dan SK PPTK.
Wahyu menjelaskan, pemeriksaan pejabat tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Dugaan monopoli tersebut sebelumnya berkaitan dengan tujuh paket proyek dengan total nilai sekitar Rp5.538.775.830, yang diduga dikuasai oleh satu rekanan, yakni CV Indong Saputri.
Dengan diperiksanya pejabat yang berkaitan dengan proses pengadaan, penyidik kini mendalami proses pelaksanaan paket-paket pekerjaan tersebut, termasuk dokumen pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pencairan anggaran.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan penyidik mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Polres Halmahera Selatan masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tujuh paket proyek tersebut. (*)


