Kuasa hukum menduga terjadi pelanggaran serius terhadap keselamatan kerja, jam kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pemenuhan hak pekerja
TERNATE, MALUKU UTARA — Tim kuasa hukum seorang buruh harian lepas bernama Ovin Likumahua (25) resmi melaporkan PT Cahaya Bintang Construction kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah Ovin mengalami kecelakaan kerja berat saat memotong besi di lokasi proyek perusahaan di Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 2 September 2026. Akibat kecelakaan itu, dua jari tangan Ovin harus diamputasi melalui tindakan medis darurat di Rumah Sakit Weda.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum LH & Rekan—Lukman Harun, S.H., Fahmi Anakoda, S.H., Syahrul Yasim, S.H., dan Julfandi Gani, S.H.—menilai korban belum memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak secara layak setelah kecelakaan tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum, perusahaan hanya menanggung biaya penggantian perban dan obat-obatan ringan. Sementara itu, biaya makan, minum, perawatan medis lanjutan, rehabilitasi, serta kebutuhan hidup korban selama masa pemulihan disebut belum dipenuhi secara menyeluruh.
Kuasa hukum sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan perundingan bipartit kepada pihak administrasi perusahaan atas nama Tanty melalui WhatsApp pada Jumat (18/9/2026). Namun, hingga laporan resmi diajukan, mereka mengaku belum menerima surat balasan dari perusahaan.
Karena belum memperoleh tanggapan, kuasa hukum kemudian menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Disnakertrans Provinsi Maluku Utara melalui UPTD di Kota Ternate pada Senin (21/9/2026). Pengaduan tersebut diterima oleh mediator ketenagakerjaan, Zahra Solima.
Kuasa Hukum Soroti Isi Perjanjian Kerja
Berdasarkan telaah awal terhadap Surat Perjanjian Kerja Nomor 001/CBC/SPK/I/2026, tim kuasa hukum menduga terdapat sejumlah pelanggaran serius terhadap hak ketenagakerjaan Ovin.
Kuasa hukum menyebut korban diduga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut dinilai merugikan korban karena kecelakaan kerja yang dialaminya menyebabkan cacat anatomis berupa kehilangan dua jari tangan.
Selain persoalan jaminan sosial, tim kuasa hukum turut menyoroti ketentuan jam kerja dalam Pasal 5 perjanjian kerja. Berdasarkan dokumen tersebut, korban disebut bekerja selama 11 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu, atau sekitar 77 jam per minggu, dengan waktu libur hanya satu hari dalam sebulan.
Menurut kuasa hukum, ketentuan itu diduga bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pelaksanaan kerja lembur.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan status hubungan kerja korban. Ovin disebut bekerja secara terus-menerus, sehingga pola hubungan kerjanya perlu diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan untuk menentukan apakah secara hukum telah memenuhi ketentuan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
Persoalan lainnya adalah dugaan pemotongan upah untuk pembelian alat pelindung diri, seperti sepatu keselamatan dan helm. Menurut kuasa hukum, perlengkapan keselamatan kerja merupakan kewajiban perusahaan dan semestinya diberikan kepada pekerja tanpa membebankan biayanya melalui pemotongan upah.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan penundaan atau pemotongan pembayaran upah dengan alasan masih menunggu persetujuan maupun pencairan dari pihak ketiga. Seluruh dugaan tersebut diminta untuk diperiksa secara objektif oleh pengawas ketenagakerjaan.
Lima Tuntutan untuk Perusahaan
Melalui Laporan Resmi Nomor XII/ADV-LH/IX/2026, tim kuasa hukum meminta Disnakertrans Maluku Utara dan Pengawas Ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan lapangan, khususnya terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di lokasi proyek.
Tim kuasa hukum juga meminta instansi terkait mengeluarkan nota pemeriksaan atau penetapan agar PT Cahaya Bintang Construction:
Menanggung seluruh biaya pengobatan, perawatan medis, dan rehabilitasi Ovin Likumahua hingga kondisi korban pulih secara maksimal.
Mengganti seluruh biaya hidup, termasuk makan dan minum korban, sejak kecelakaan kerja terjadi.
Membayar upah korban secara penuh selama korban belum mampu kembali bekerja.
Membayar santunan cacat tetap sebagian atau cacat anatomis atas hilangnya dua jari korban sesuai ketentuan program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Memeriksa dan menetapkan status hubungan kerja Ovin sesuai peraturan serta memproses sanksi administratif maupun pidana apabila ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta BPJS Ketenagakerjaan wilayah Maluku Utara.
“Nyawa dan ketidakberdayaan buruh bukan barang murah. Kami tidak akan berhenti sampai PT Cahaya Bintang Construction bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas cacat permanen yang dialami klien kami,” tegas Julfandi Gani, S.H., salah satu kuasa hukum Ovin.
Tim kuasa hukum berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh agar korban memperoleh kepastian hukum, perlindungan, pengobatan, dan kompensasi yang layak.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Cahaya Bintang Construction maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pengaduan belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tuduhan yang disampaikan tim kuasa hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk memastikan pemberitaan yang berimbang.

.jpeg)

