![]() |
| foto istimewah |
HALMAHERA TIMUR – Hj. Sahadan Asri membantah tuduhan keluarga Hj. Latfa Barati terkait dugaan pemalsuan surat jual beli dan tanda tangan atas sebidang kebun kelapa di Desa Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur. Bantahan tersebut disampaikan setelah keluarga Hj. Latfa Barati melaporkan persoalan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Timur pada 4 Agustus 2026.
Menurut Sahadan, transaksi jual beli kebun kelapa tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Hj. Latfa Barati sebagai pemilik lahan. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah membuat atau mengurus surat jual beli secara sepihak. Sahadan menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika Hj. Latfa Barati mendatangi keluarganya dan menanyakan apakah kebun kelapa itu dapat dijual kepada Haji Manai. Penjualan tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk menyelesaikan utang-piutang antara kedua pihak.
“ kami menjawab boleh karena kebun itu rencananya dijual untuk melunasi utang. Namun, kami tidak pernah mendesak agar utang tersebut segera dibayar,” kata Sahadan.
Namun, rencana penjualan kepada Haji Manai tidak terlaksana karena yang bersangkutan tidak membeli kebun tersebut. Setelah itu, lanjut Hj Sahadan, Hj. Latfa Barati kembali menemui kami dan menawarkan kebun kelapa tersebut kepada kami sebagai penyelesaian utang-piutang. Sahadan kemudian meminta agar seluruh dokumen yang diperlukan dalam transaksi itu disiapkan terlebih dahulu. Ia menegaskan pengurusan surat jual beli dilakukan oleh pihak Hj. Latfa Barati, bukan oleh dirinya maupun keluarganya.
“Bukan kami yang mengurus surat tersebut. Pihak Hj. Latfa Barati yang mengurusnya. Setelah surat itu selesai, mereka membawanya kepada saya. Surat itu sudah ditandatangani oleh Hj. Latfa Barati sebagai pemilik kebun dan juga telah ditandatangani para Ahli Waris,” ujarnya.
Sahadan mengaku isi surat jual beli tersebut dibacakan di hadapan Hj. Latfa Barati sebelum transaksi diselesaikan. Karena itu, ia membantah pernyataan bahwa pemilik kebun tidak mengetahui keberadaan maupun isi dokumen tersebut. “Bukan Hj. Latfa Barati tidak mengetahui surat itu. Beliau mengetahui dan mendengar langsung ketika isi surat dibacakan. Beliau juga yang meminta agar surat jual beli dibuat melalui Pemerintah Desa Lolobata lewat sekretaris desa saat itu, Bapak Arbi,” katanya.
Sahadan menegaskan status kebun kelapa tersebut bukan dikontrakkan atau dijadikan jaminan utang, melainkan dijual kepada keluarganya berdasarkan surat jual beli yang telah dibuat. Ia membenarkan bahwa keluarga Hj. Latfa Barati pernah meminta agar kebun tersebut dikembalikan. Namun, Sahadan tidak menyetujui apabila hasil pengelolaan kebun selama kurang lebih lima tahun harus diperhitungkan atau dipotong dari nilai transaksi.
“Kami merasa dirugikan karena kebun itu kami beli berdasarkan surat jual beli. Selama kurang lebih lima tahun, kami juga telah bekerja dan mengelola kebun tersebut,” ujarnya.
Sahadan juga membantah anggapan bahwa surat jual beli tersebut ilegal. Menurutnya, dokumen itu dibuat atas permintaan pihak penjual dan dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lolobata. Keterangan Sahadan turut diperkuat oleh Muhammad Fabanyo, yang saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lolobata. Saat dikonfirmasi, Muhammad membenarkan bahwa surat jual beli tersebut dikeluarkan pemerintah desa dan ditandatangani olehnya.
“Memang benar surat jual beli itu kami yang mengeluarkan dan saya yang menandatanganinya,” kata Muhammad Fabanyo.
Terkait sertifikat tanah, keluarga Sahadan mengaku telah menanyakannya kepada pihak Hj. Latfa Barati saat transaksi berlangsung. Namun, mereka mendapat jawaban bahwa sertifikat tersebut masih dicari. Sahadan mengatakan, setelah sertifikat itu ditemukan, pihaknya belum menerimanya dari keluarga Hj. Latfa Barati. Ia merasa dirugikan karena kebun telah dijual dan dikuasai berdasarkan surat jual beli, tetapi sertifikat tanah belum diserahkan kepada pihak pembeli.
“Kebun itu dijual kepada kami, tetapi sampai sekarang sertifikatnya tidak diberikan. Karena itu, justru kami merasa telah dirugikan,” tegas Sahadan.
Sahadan menyatakan siap memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang dimilikinya apabila diminta oleh penyidik Polres Halmahera Timur. Ia berharap persoalan tersebut diperiksa secara objektif dengan menghadirkan seluruh pihak, saksi, serta dokumen yang berkaitan dengan transaksi.
Hingga berita bantahan ini diterbitkan, keluarga Hj. Latfa Barati belum memberikan tanggapan atas keterangan Hj. Sahadan Asri dan Muhammad Fabanyo. Kepolisian juga belum mengumumkan hasil pemeriksaan ataupun menetapkan status hukum pihak mana pun. Seluruh pihak tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (red/tim)

