Jangan Biarkan Korban Berjuang Sendiri

Editor: Admin

DPRD Halmahera Selatan dorong Perda perlindungan perempuan dan anak dengan jaminan pembiayaan melalui APBD.

Sagaf Hi. Taha (Foto : Idham/Lugopost.id) 

Penulis :Idham | Editor : Idham Hasan

LUGOPOST.ID, BACAN | Di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, DPRD Halmahera Selatan menilai perlindungan korban tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Daerah harus memiliki regulasi yang memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, hingga dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan Sagaf saat ditemui di ruang kerja Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, secara garis besar substansi Perda tersebut mengatur hak-hak korban, mekanisme perlindungan, hingga tanggung jawab pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan yang komprehensif.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti pada proses penegakan hukum semata. Korban harus mendapatkan layanan yang utuh sebagai bentuk pemenuhan hak-haknya.

"Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri. Negara melalui pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan dan memastikan seluruh hak korban benar-benar terpenuhi," ujar Sagaf.

Wakil rakyat Dapil I Halmahera Selatan itu menjelaskan, korban berhak memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan sosial, hingga jaminan kerahasiaan identitas dan rasa aman selama menjalani proses penanganan perkara.

Ia menambahkan, perlindungan tersebut tidak hanya mencakup penanganan setelah kekerasan terjadi, tetapi juga meliputi upaya pencegahan, pendampingan selama proses hukum, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Perda sangat bergantung pada komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam membangun sistem perlindungan yang terpadu. 

Oleh karena itu pemerintah daerah, kata dia, harus menyediakan kebijakan, memperkuat layanan terpadu bagi korban, menghadirkan rumah aman (shelter), membuka akses pengaduan yang mudah dijangkau masyarakat, serta terus melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan.

Selain itu, ia menilai penanganan korban tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Maka yang dibutuhkan juga sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat agar korban memperoleh layanan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan.

"Seluruh upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak harus didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Halmahera Selatan," pungkas Sagaf. (*) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com