Regulasi sudah ada sejak 2025 dan diperkuat Permenkes Komisi I siapkan langkah tegas jika manajemen tetap abai
![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Hi Bahar Kasuba, menegaskan sikap terkait mandeknya pembayaran jaspel tenaga kesehatan di RSUD Labuha. (Foto: Lugopost/ Idham Hasan) |
Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Bahar Kasuba, menegaskan bahwa pihaknya telah membahas serius persoalan tersebut dan akan segera memanggil manajemen RSUD Labuha dalam waktu dekat.
“Kami di Komisi I sudah membicarakan persoalan ini, dan dalam minggu ini kami akan memanggil pihak manajemen RSUD Labuha untuk dimintai penjelasan secara langsung. Kami ingin memastikan apa sebenarnya kendala hingga pembayaran jaspel tenaga kesehatan belum juga direalisasikan,” tegas Munawir kepada Lugopost, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak lagi berlarut-larut karena seluruh regulasi telah tersedia, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan. Regulasi sudah jelas, baik di daerah maupun secara nasional. Dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 sudah ditegaskan bahwa dana pelayanan kesehatan, termasuk dari skema JKN, wajib dialokasikan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dan harus dibayarkan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan terbaru di sektor kesehatan semakin menekankan pentingnya kepastian pembayaran bagi tenaga kesehatan, bukan justru ditunda tanpa kejelasan.
“Perkada kita sudah ada sejak 2025, tapi sampai sekarang masuk 2026 belum ada kepastian pembayaran. Ini yang kami pertanyakan. Tidak ada alasan untuk menahan hak nakes. Ini menyangkut hak dasar mereka yang sudah bekerja melayani masyarakat,” lanjutnya.
Wakil rakyat dua periode dari Daerah Pemilihan (Dapil) V itu menegaskan, kondisi di Kabupaten Halmahera Selatan sangat berbeda dibandingkan daerah lain di Maluku Utara yang telah menjalankan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan secara normal. Karena itu, ia menilai manajemen RSUD Labuha harus segera bertanggung jawab dan tidak lagi menunda kewajiban tersebut.
“Daerah lain berjalan normal. Kenapa di Halsel justru mandek? Jaspel harus segera dibayarkan tidak ada alasan. Kalau ini terus berlarut, kami akan ambil langkah tegas,” katanya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andrianti, menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran jaspel bergantung pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun faktanya, regulasi tersebut telah tersedia sejak tahun 2025. Ironisnya, hingga memasuki tahun 2026, proses pembayaran jaspel masih belum memiliki kepastian.
Titin mengakui bahwa Perkada terkait jaspel telah selesai melalui proses harmonisasi, namun implementasinya masih membutuhkan pembahasan lanjutan, terutama dengan tenaga kesehatan teknis.
“Perkada sudah selesai harmonisasi, tetapi dalam penerapannya masih ada beberapa tahapan yang harus dibahas, khususnya dengan nakes teknis,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kendala utama berada pada mekanisme klaim BPJS Kesehatan. Tidak semua klaim yang diajukan rumah sakit dibayarkan penuh; sebagian berstatus tertunda (pending), bahkan ada yang ditolak (gagal klaim).
“BPJS tidak serta-merta membayar sesuai pengajuan. Ada yang pending, ada yang gagal klaim. Ini yang masih perlu disepakati mekanismenya,” ungkapnya.
Meski demikian, DPRD menilai persoalan teknis tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pembayaran hak tenaga kesehatan. Komisi I menegaskan bahwa manajemen RSUD Labuha harus segera mengambil langkah konkret dan memastikan jaspel dibayarkan tanpa penundaan. (*)
Penulis : Idham | Editor : Tim
