Dugaan Setoran THR Ratusan Juta dari OPD Terungkap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan praktik tersebut berkaitan dengan permintaan dana kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kepentingan eksternal dan pribadi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Permintaan ini diduga terkoordinasi dan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah dan pihak lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabt (14/03).
Menurutnya, kebutuhan dana untuk pihak eksternal diperkirakan mencapai Rp515 juta hingga Rp750 juta. Selain itu, terdapat permintaan tambahan untuk kepentingan pribadi. Setiap kepala OPD diduga diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Jika tidak mampu memenuhi jumlah tersebut, OPD diwajibkan melapor untuk penyesuaian nominal. Pengumpulan dana ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran.
Hingga 13 Maret 2026, KPK mencatat sedikitnya 23 OPD telah menyetorkan dana. Uang tersebut dikumpulkan oleh pihak yang ditunjuk dan sebagian telah didistribusikan.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 27 orang dari berbagai unsur, termasuk pejabat daerah dan pihak terkait lainnya. KPK juga menemukan indikasi bahwa praktik serupa telah terjadi pada 2025, sehingga menguatkan dugaan adanya pola berulang.
KPK menilai praktik permintaan dana dengan dalih THR merupakan bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat dibenarkan. Terlebih, pemerintah pusat telah mengalokasikan THR bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.
“Tidak ada alasan pembenar. Permintaan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik adalah pelanggaran,” kata Asep.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan dana yang dihimpun berkaitan dengan kepentingan proyek atau relasi dengan pihak eksternal.
Para pihak yang terlibat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK mengimbau kepala daerah di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan praktik serupa. Upaya pencegahan terus didorong melalui penguatan pengawasan dan pelibatan masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik korupsi yang memanfaatkan momentum hari raya masih terjadi di daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (*)
Penulis : Idham
Editor : Redaksi
