![]() |
| Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe |
Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai menertibkan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di sejumlah wilayah, termasuk Kota Ternate. Langkah ini menyusul temuan adanya tambang yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Penertiban tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, di Kantor Gubernur, Sofifi, Senin (2/3). Rapat melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam rapat itu, pemerintah provinsi mengevaluasi aktivitas tambang galian C di Ternate, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Halmahera Tengah. Hasil evaluasi menunjukkan sejumlah tambang beroperasi tanpa izin dan sebagian lainnya belum diawasi secara optimal.
“Alhamdulillah sudah dilaporkan, dan selanjutnya penertiban akan dilanjutkan ke kabupaten dan kota lainnya,” ujar Sarbin.
Berdasarkan laporan yang diterima Pemprov, lima lokasi tambang telah ditutup karena tidak memenuhi ketentuan perizinan. Sementara sembilan lokasi lainnya masih diizinkan beroperasi dengan pengawasan dan syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Sarbin menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan wajib mematuhi aturan hukum dan standar lingkungan. Pemerintah provinsi juga membuka opsi pembatasan hingga pencabutan izin, khususnya di Kota Ternate yang memiliki luas wilayah terbatas dan dinilai rentan terhadap dampak lingkungan.
“Bila perlu izinnya dicabut, karena kita juga harus memikirkan dampak lingkungan di masa depan, terutama di Ternate yang luas wilayahnya sangat kecil,” katanya.
Pemprov Maluku Utara menyatakan penertiban akan dilakukan bertahap dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Langkah tersebut diambil untuk memastikan aktivitas pertambangan tetap mendukung kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan. (Red/nal)
