Surat Edaran KPK Tegaskan Pencegahan Gratifikasi Jelang Hari Raya
Peringatan tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (15/3/2026).
Asep menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak di luar struktur yang menjadi tanggung jawab anggaran resmi pemerintah daerah.
“KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal,” ujar Asep.
Pencegahan Korupsi Jelang Hari Raya
Menurut Asep, praktik pemberian THR kepada pihak eksternal perlu dihindari karena berpotensi merusak integritas jabatan dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran resmi untuk pembayaran THR kepada aparatur negara. Anggaran tersebut diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, dan prajurit TNI di seluruh Indonesia.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp55,1 triliun.
Dengan adanya alokasi anggaran tersebut, KPK menilai tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mencari tambahan dana THR bagi pihak lain di luar skema resmi pemerintah.
“Sehingga tidak perlu lagi repot-repot kepala daerah menyediakan atau mencari THR bagi eksternal, dalam hal ini untuk Forkopimda, dan untuk pencariannya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” jelasnya.
Berpotensi Melanggar Hukum
KPK menilai proses pencarian hingga pemberian uang THR kepada pihak eksternal berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Praktik tersebut juga dapat memicu pelanggaran lain dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Karena itu, KPK menekankan pentingnya komitmen bersama antara kepala daerah dan unsur Forkopimda dalam menjaga integritas serta mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Asep menilai sinergi tersebut penting agar tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai prinsip good governance yang transparan dan akuntabel.
Dasar Surat Edaran KPK
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi, khususnya menjelang hari raya atau situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik.
Dengan peringatan ini, KPK berharap seluruh pejabat negara dapat menjaga profesionalitas dan integritas, terutama pada momentum hari raya yang kerap menjadi celah munculnya praktik gratifikasi terselubung. (*)
Editor | Idham Hasan
