Diduga Rugikan Negara Rp4,19 Miliar, Kadera Institute Soroti Mangkraknya Pasar Saruma Tuwokona

Editor: Admin
Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus langkah konkret terkait kondisi Pasar Modern Saruma di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, yang kini terbengkalai dan mengalami kerusakan.


Bacan — Kadera Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus langkah konkret terkait kondisi Pasar Modern Saruma di Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, yang kini terbengkalai dan mengalami kerusakan.

Wakil Ketua Kadera Institute, Jainal Barmawi, menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran besar itu rusak tanpa kejelasan pemanfaatan.

Menurut Jainal, kondisi pasar yang saat ini retak, bocor, dan tidak difungsikan menunjukkan lemahnya pengelolaan aset daerah.

“Bangunan ini dibangun menggunakan uang publik dalam jumlah besar, tetapi sekarang dibiarkan rusak tanpa ada kejelasan pemanfaatan. Pemerintah daerah harus menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi,” kata Jainal, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan, pembiaran terhadap fasilitas publik seperti Pasar Saruma berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar jika tidak segera ditangani.

Pasar yang rusak parah


Apalagi, kata dia, temuan pengawasan sebelumnya telah mengindikasikan adanya potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kami melihat ini bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, tetapi menyangkut akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Jika tidak segera diperbaiki atau dimanfaatkan, maka potensi kerugian negara akan semakin besar,” ujarnya.

Selain itu, Kadera Institute juga mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah strategis agar bangunan pasar tersebut dapat difungsikan.

Menurut Jainal, Disperindag memiliki peran penting dalam pengelolaan aktivitas perdagangan sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus membiarkan fasilitas tersebut terbengkalai.

“Kami juga meminta Disperindag segera menyusun langkah konkret untuk memfungsikan pasar ini. Jika infrastrukturnya sudah ada, maka pemerintah harus memastikan aktivitas perdagangan bisa berjalan di sana, bukan justru dibiarkan menjadi bangunan kosong,” tegasnya.

Pasar Tuwokona sendiri merupakan bagian dari proyek pembangunan yang dibiayai melalui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur pada 28 Desember 2017 dengan nilai pinjaman mencapai Rp150 miliar. Pinjaman itu ditandatangani oleh Bupati Halmahera Selatan saat itu, Bahrain Kasuba, bersama Direktur Utama PT SMI, Emma Sri Martini.

Kondisi pasar Tuwokona yang terbengkalai 

Dalam perkembangannya, Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,19 miliar dalam proyek tersebut.

Kasus ini bahkan telah memasuki proses hukum setelah penegak hukum menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berinisial AH serta dua konsultan berinisial MMN dan MA pada 30 Juni 2025.

Meski demikian, Jainal menilai proses hukum saja tidak cukup jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah untuk menyelamatkan aset publik tersebut.

“Kami berharap ada transparansi dan langkah nyata dari pemerintah daerah. Jangan sampai bangunan yang dibangun dari uang rakyat justru dibiarkan menjadi monumen kegagalan pembangunan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun Disperindag Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana rehabilitasi maupun pemanfaatan kembali Pasar Modern Saruma di Desa Tuwokona. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com