Retreat Dan Harapan Reformasi Birokrasi Desa

Editor: Admin

Foto istimewa
Oleh :Ongky Nyong, SS.,SH
Direktur YBH Justice Malut

Prof. Inu Kencana Syafi’i memaknai pemerintahan sebagai moral governance - bahwa moral seorang birokrat pemerintahan harus menjadi landasan krusial dalam memandu pelaksanaan tugas pokok di ruang pelayanan publik. Birokrasi desa karena itu perlu dipandang sebagai sentral pelayanan publik strategis yang paling terdepan.

Pelayanan publik di desa bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga advokatif, yaitu melindungi hak-hak asal-usul desa sebagaimana diamanatkan konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Praktik pemerintahan desa sejatinya merupakan cerminan dari mengakarnya nilai-nilai demokrasi dalam pemerintahan nasional maupun daerah. Artinya, kualitas demokrasi di tingkat daerah dapat diukur dari bagaimana demokrasi itu dijalankan di tingkat desa. Desa memiliki karakteristik dan dinamika yang berbeda-beda, sehingga tata kelola pemerintahan desa harus dirancang secara strategis agar mampu menjawab tuntutan kehidupan lokal, termasuk penetapan kewenangan berbasis asas subsidiaritas.

Era Baru Pemerintahan Desa

Kita menyadari bahwa desa kini memasuki babak baru yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan ini membawa sejumlah kemajuan, antara lain:

Penghargaan terhadap keberagaman,Penguatan payung hukum pemerintahan desa,Penyaluran anggaran secara langsung ke desa,Partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan anggaran (participatory budgeting), Pembukaan peluang usaha melalui BUMDes, koperasi desa, dan potensi lokal, Serta dorongan terhadap transfer teknologi.

Semua ini menandakan bahwa reformasi birokrasi desa merupakan keniscayaan untuk menjawab tantangan baru di era digitalisasi pemerintahan. Konsep reformasi birokrasi sendiri lahir pasca-Reformasi 1998, berlandaskan semangat pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kebijakan Cerdas: Retreat Kades dan Camat di IPDN

Dalam konteks ini, penulis menilai kebijakan Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba bersama Wakil Bupati Helmi Umar Muksin yang menyelenggarakan Retreat 249 kepala desa dan 30 camat di Kampus IPDN Jatinangor merupakan langkah berani dan visioner.

Kegiatan selama lima hari ini berfokus pada penguatan kapasitas kepemimpinan desa dan kecamatan melalui materi strategis, pembinaan mental, serta pemahaman mendalam terhadap tugas pokok kepala desa. Publik pun memberikan apresiasi luas terhadap inisiatif ini. Di akhir kegiatan, Bassam–Helmi menerima penghargaan Kartika Pamong Praja Muda dan Alumni Kehormatan IPDN, sebagai pengakuan atas komitmen mereka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Lebih dari sekadar pelatihan, penulis memaknai retreat ini sebagai transformasi nilai yang menanamkan semangat moral, tanggung jawab, dan profesionalisme kepada para kepala desa dan camat. Dengan bekal ilmu dan pembinaan mental tersebut, diharapkan para peserta mampu menjawab dua tantangan utama reformasi birokrasi di desa, yaitu:

Stabilitas sosial politik desa, terutama pasca pemilihan kepala desa yang sering menimbulkan gesekan dan mengganggu pembangunan. Akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, yang masih menjadi sorotan publik akibat rendahnya transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Gejolak Sosial Politik Desa

Salah satu sumber ketidakstabilan sosial di desa adalah adanya kelompok oposisi yang muncul pasca Pilkades. Pihak-pihak yang merasa kalah sering menjadi external pressure bagi pemerintahan desa, sehingga menghambat pelaksanaan visi dan misi pembangunan.

Dalam retreat tersebut, para kepala desa mendapatkan pembekalan mental dan pelatihan problem solving agar mampu mengidentifikasi, menganalisis, serta memecahkan konflik sosial politik secara bijak.

Bupati Bassam Kasuba sendiri telah menyerukan agar para kepala desa menuntaskan konflik sosial di wilayahnya demi menjaga stabilitas daerah. Hal ini membutuhkan pemimpin desa yang memiliki moral kuat, berjiwa besar, dan mampu memaafkan demi kepentingan bersama. Pasca-retreat, para kades diharapkan fokus menyelesaikan “PR sosial politik” ini agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat, dan kesejahteraan desa dapat terwujud.
  • Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan DesaDalam pandangan penulis, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa berarti keberanian untuk mempertanggungjawabkan yang benar dengan jujur, dan mengakui yang salah dengan berani.
Asas akuntabilitas, sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, merupakan pondasi utama kepercayaan publik. Kepala desa harus mampu memberikan penjelasan rinci kepada masyarakat tentang arah dan sasaran penggunaan dana desa, serta membuka akses terhadap informasi keuangan secara transparan.

Namun, masih sering muncul laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa. Hal ini disebabkan karena model pertanggungjawaban keuangan yang lebih berorientasi ke luar desa, seperti kepada lembaga pengawas atau pemerintah kabupaten, ketimbang kepada masyarakat desa sendiri. Akibatnya, transparansi menjadi lemah dan akses informasi publik terbatas.
Oleh karena itu, Inspektorat Daerah diharapkan membangun sistem pengawasan dan evaluasi yang transparan serta dapat diakses publik, agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif tetapi juga partisipatif.

Penutup

Retreat di IPDN Jatinangor merupakan langkah strategis yang membawa dampak nyata bagi peningkatan kompetensi dan mental aparatur desa. Kebijakan ini menjadi bukti nyata keberanian Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa.

Harapannya, setelah mengikuti kegiatan ini, para kepala desa mampu melaksanakan reformasi birokrasi desa yang profesional, dimulai dari dua aspek utama:

Penyelesaian konflik sosial politik desa, dan
Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Karena pada akhirnya, sebagaimana dimaknai Prof. Inu Kencana Syafi’i, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang bermoral dan moral birokrat desa menjadi dasar utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*) 


Editor | Idham Hasan


Simak breaking news dan berita pilihan LUGOPOST langsung dari WhatsApp-mu!Klik 👉 Channel TIMES IndonesiaPastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com