WEDA, Maluku Utara — Aktivitas tambang galian C ilegal diduga terus berlangsung secara terbuka di wilayah Wairoro Indah, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah. Material hasil galian tersebut diangkut keluar desa setiap hari menggunakan truk, melintasi jalan utama yang berada tepat di depan kantor Polsek Weda Selatan tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal ini nyaris tak pernah berhenti. Truk-truk pengangkut material melintas secara rutin tanpa adanya pemeriksaan dokumen resmi, seperti izin eksploitasi atau surat jalan pengangkutan.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolsek Weda Selatan, IPDA Hatap, memilih tidak banyak berkomentar. Ia menyebut dirinya masih baru bertugas di wilayah tersebut.
“Maaf saya baru satu bulan bertugas, dan itu pun hanya di Wairoro selama 13–14 hari. Sebaiknya konfirmasi ke Pak IPDA Ramli, Humas Polres Halteng. Saya orang baru,” ujar Hatap singkat kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya soal koordinasi dan komitmen penegakan hukum oleh aparat keamanan di wilayah itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan papan informasi proyek ataupun dokumen resmi dari pihak pelaku usaha galian yang menunjukkan adanya izin resmi dari instansi terkait, baik dari Dinas ESDM Kabupaten maupun Provinsi Maluku Utara.
Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar lokasi tambang. Mereka mempertanyakan peran aparat yang dinilai membiarkan praktik ilegal tersebut berjalan tanpa hambatan.
“Sangat aneh. Truk-truk itu setiap hari lewat depan kantor polisi, tapi tidak ada tindakan. Semua orang di sini tahu itu tambang ilegal,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta pengawasan ketat dari pemerintah daerah guna menghentikan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan perundang-undangan. (Idham)