KNPI Maluku Utara Kecam Pemanggilan 20 Warga Aksi Tambang: Bentuk Kriminalisasi dan Intimidasi

Editor: Admin
Wakil Ketua KNPI Maluku Utara, Noasis Lapae, menyebut langkah pemanggilan tersebut tidak berdasar secara hukum dan sarat dengan upaya pembungkaman. Menurutnya, tindakan aparat bertentangan dengan semangat perlindungan hak asasi serta aturan hukum yang berlaku.

Ternate – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku Utara angkat suara terkait pemanggilan 20 warga oleh kepolisian usai melakukan aksi protes terhadap perusahaan tambang PT. Sambaks Tambang Santosa (STS) di Halmahera Timur.

Wakil Ketua KNPI Maluku Utara, Noasis Lapae, menyebut langkah pemanggilan tersebut tidak berdasar secara hukum dan sarat dengan upaya pembungkaman. Menurutnya, tindakan aparat bertentangan dengan semangat perlindungan hak asasi serta aturan hukum yang berlaku.

“Pemanggilan ini sangat berlebihan dan tidak memiliki dasar kuat. Ini kontras dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujar Noasis di Ternate, Kamis (1/5/2025).

Ia menegaskan bahwa warga melakukan aksi karena hak-haknya diabaikan oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu, ia menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap upaya warga memperjuangkan keadilan.

“Jika pemanggilan ini tetap dilakukan, maka itu adalah kriminalisasi murni. Penegakan hukum seharusnya berpihak pada warga yang dirugikan, bukan melindungi korporasi,” tegasnya.

KNPI Maluku Utara juga meminta Kapolda Maluku Utara agar objektif dan tidak terbawa arus tekanan pihak tertentu. Menurut Noasis, kepolisian harus bertindak sebagai penengah yang adil, bukan alat perlindungan perusahaan tambang.

“Polisi harus menjadi jembatan antara masyarakat dan perusahaan, bukan menjadi tameng korporat. Penegakan hukum tidak boleh dicampuri kepentingan,” tambahnya.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada bentuk intimidasi hukum terhadap warga, terutama melalui surat panggilan yang bersifat mengancam kebebasan berekspresi

“Kami berharap tidak ada ‘cawe-cawe’ dalam penegakan hukum. Warga yang menyuarakan haknya bukan pelaku kejahatan,” pungkas Noasis

Aksi warga terhadap PT. STS sebelumnya dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat lingkar tambang yang belum mendapatkan kompensasi dan kejelasan hak atas lahan.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com