LABUHA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan kembali melakukan razia di Penginapan Ungu, Desa Labuha, Kecamatan Bacan, pada Minggu (22/9/2024), dan berhasil mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri yang sedang tertidur di dalam kamar. Kedua pasangan tersebut terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki yang kedapatan melanggar aturan kesusilaan.
Petugas menemukan SA (32 tahun), seorang pria berstatus kawin asal Sambiki, bersama WS (32 tahun), asal Obi Laiwui. Di kamar lainnya, ditemukan SA (34 tahun), asal Labuha, bersama DL (18 tahun), seorang pria asal Kupal.
“Kami melakukan pembinaan dengan membuatkan Surat Pernyataan (SP) agar mereka tidak mengulangi perbuatan ini lagi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Halsel, Irvan Zam Zam, saat dikonfirmasi oleh media Lugopost.
Setelah menandatangani surat pernyataan, kedua pasangan diberikan hukuman ringan dengan cara berendam (batobo) di laut depan Taman Zero Poin, Desa Labuha, sebagai bagian dari sanksi moral dan pembinaan.
Irvan menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan oleh Satpol PP untuk menindak aktivitas ilegal di penginapan maupun kos-kosan yang sering kali dilaporkan oleh warga setempat. Saat penggerebekan, kedua pasangan sedang tertidur, dan petugas juga menemukan sebuah kondom di salah satu kamar.
"Selain itu, salah satu pasangan diketahui menggunakan aplikasi MiChat untuk layanan pijat plus, sedangkan pasangan lainnya terlibat dalam perselingkuhan," ungkap Irvan.
Satpol PP Halmahera Selatan menegaskan akan terus melakukan razia untuk menjaga ketertiban di wilayah Labuha, terutama di penginapan dan kos-kosan yang sering kali disalahgunakan untuk aktivitas negatif.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Halmahera Selatan,” tutup Irvan.