Akademisi Soroti Pernyataan Ketua KPU Halsel, Dianggap Berbeda Dengan KPU RI

Editor: Admin

Akademisi Universitas Khairun Ternate DR. Muamil Sunan 
Halsel- Akademisi Universitas Khairun Ternate DR. Muamil Sunan menyoroti pernyataan Ketua KPU Halsel Muhammad Agus Umar yang tidak mengikuti instruksi Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hal ini diungkapkannya melalui rilis resminya. Sabtu (11/05/24)

Muamil Sunan, mengatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, telah menjelaskan apabila seseorang sedang menjabat Gubernur atau Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota, dan Bupati atau Wakil Bupati dan kemudian kembali mencalonkan diri lagi di pilkada 2024, Dia wajib mundur dari jabatannya. 

Hal ini berbeda pendapat dengan yang disampaikan ketua KPU Kabupaten Halsel, Muhammad Agus Umar ia menjelaskan bahwa Bassam sebagai bupati definitif tidak mundur namun cuma cuti. Ketua KPU Halsel merujuk pada Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 70 ayat (3).

"Apa yang disampaikan ketua KPU RI harusnya menjadi rujukan bagi ketua-ketua KPU di semua daerah sebagai bentuk instruksi yang wajib dijalankan. Pernyataan ketua KPU RI di media bukan sekedar guyonan yang dianggap sepele oleh ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan," ungkap Akademisi Universitas Khairun Ternate itu.

Lanjut Muamil mengatakan masyarakat tentunya sangat menginginkan adanya proses pemilihan kepada daerah yang demokratis dan transparan, sehingga ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, harusnya menjalankan himbauan ketua KPU RI sehingga proses pilkada bisa berjalan sehat dan akuntabel.

"Pernyataan Ketua KPU Halsel dengan merujuk pada UU No 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (3) bahwa Bupati Bassam Kasuba tidak harus mundur namun cuma mengajukan cuti selama masa kampanye. Namun dalam UU tersebut secara tegas juga dijelaskan bahwa kepala daerah (incumbent) harus menjalani cuti diluar tanggungan negara, dan dilarang gunakan fasilitas yg terkait dgn jabatannya," terangnya.

Alumni Universitas Brawijaya Malang itu menjelaskan bahwa dengan cuti diluar tanggungan negara tentunya selama kampanye bagi setiap kepala daerah (incumbent) tidak dibenarkan gunakan kekuasaannya untuk kepentingan politiknya. Selanjutnya, kepala daerah (incumbent) harus gunakan fasilitas pribadi selama kampanye politik, sehingga bagi ASN di Pemda tidak dijadikan alat politiknya.

“Pertanyaannya apakah Bassam Kasuba tidak akan gunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati? Apakah cuti selama kampanye politik, ada jaminan bahwa ASN Halsel tidak digunakan sebagai alat politiknya? Apakah ASN Halsel tidak mendapat tekanan politik demi kepentingannya?,” tanya Muamil.

Bagi Muamil apa yang disampaikan ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPD maupun DPRD dan maju Pilkada, maka diwajibkan mundur dari jabatannya.

Ia menjelaskan bahwa ini berlaku apabila seseorang sedang menjabat Gubernur atau Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota, dan Bupati atau Wakil Bupati dan kemudian kembali mencalonkan diri lagi di pilkada 2024, Dia wajib mundur dari jabatannya.

"Secara tegas ketua KPU RI menyatakan bahwa UU mewajibkan untuk mundur bagi seseorang yang menduduki jabatan," pungkasnya.

Sampai berita ini terbitkan pihak terkait masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com