Saksi Prabowo-Gibran Jadi Tersangka, Begini Kronologinya

Editor: Admin

foto istimewah 
HALSEL,- Demi mempertahankan suara calon Presiden Republik Indonesia (RI) Saksi Prabowo Gibran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Mansur Abdul Fatah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus pemukulan yang dilaporkan Ketua PPK Gane Barat Utara, Sunarto Taib sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP-B/20/III/2024/SPKT/Halmahera Selatan/Tanggal 6 Maret 2024.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Mansur Abdul Fatah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat. Nomor: S.Pgl/146/IV/2024/Reskrim Halmahera Selatan.

Usai diperiksa, Mansur Abdul Fatah membenarkan statusnya sebagai tersangka dalam pemeriksaan yang baru saja dijalani, "iya, saya hadiri panggilan sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan," ungkapnya.

Dia mengaku dalam pemeriksan tersebut, seluruh keterangan yang disampaikan sesuai kondisi dan kejadian yang terjadi.

"Saya diminta penjelasan, jadi saya sampaikan sebab akibat dari terjadinya penganiayaan itu, banyak saksi, nanti saksi juga yang akan dihadirkan," akuinya.

Mansur mengaku berani melakukan lantaran, saat pleno berjalan banyak suara Prabowo yang hilang sehingga dia kemudian mengomentarinya di media terkait kehilangan suara.

"Kan saya sebut oknum, tiba-tiba berita bantahan muncul, nama saya. lengkap dan disebut ngawur serta tidak tau membaca data, ya saya emosi, itu sebabnya terjadinya pemukulan," tandasnya.

Sekedar diketahui, aksi pemukulan terjadi di Hotel Buana Lippu, pada saat rekapitulasi surat suara berjalan ditingkat Kabupaten tertanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul. 21.30 WIT. (Idham)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com