Hal-Sel Asosiasi Pemantau Pemilu dan Demokrasi (APPKRASI) Maluku Utara, Melalui Sekertaris Jenderal Abdullah Assagaf, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menuntaskan dugaan penyimpangan pengumpulan dana retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar.
Dugaan tersebut mencuat setelah 249 kepala desa disebut diminta menyetor masing-masing Rp25 juta untuk kegiatan retret di Jatinangor, Jawa Barat.
Sejumlah laporan juga menyebut penganggaran kegiatan tersebut dipersoalkan karena diduga tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan pembahasan bersama BPD.
“Kejati Maluku Utara jangan membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Dugaan penggunaan dana desa sebesar Rp6,2 miliar harus dibuka secara terang, mulai dari sumber dana, dasar pemungutan, pihak yang menginstruksikan, hingga ke mana seluruh dana tersebut mengalir,” tegas Abdullah.
Penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Audit dan penelusuran aliran dana harus menjadi bagian penting untuk memastikan apakah terdapat kerugian keuangan negara/daerah serta siapa saja yang bertanggung jawab.
Abdullah menegaskan bahwa apabila benar terdapat pemaksaan penyetoran dana tanpa dasar penganggaran yang sah, aparat penegak hukum perlu menguji dugaan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
“Jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Telusuri aliran uangnya. Dari 249 desa, siapa yang menerima, melalui rekening atau mekanisme apa, berapa yang digunakan untuk kegiatan retret, dan ke mana sisa dana tersebut mengalir. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Namun demikian, bahwa seluruh pihak yang disebut dalam dugaan perkara ini harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta proses hukum berjalan. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Jika ditemukan bukti tindak pidana dan kerugian negara, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” kata Abdullah
Menurutnya, dana desa merupakan instrumen pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana perkara ini ditangani. Rp6,2 miliar bukan angka kecil. Penegakan hukum harus menjawab tiga hal: ke mana uang itu mengalir, apakah ada kerugian negara, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila alat bukti membuktikan adanya tindak pidana,” pungkas Abdul.


