GP Ansor Ternate Kecam Kekerasan terhadap Wartawan, Minta Walikota Evaluasi Kasatpol PP Ternate

Editor: Admin

 

Ternate, 25 Februari 2025 – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Ternate mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Ternate terhadap dua wartawan saat meliput aksi #IndonesiaGelap di halaman Kantor Wali Kota Ternate pada Senin (24/02/2025). Wakil Ketua GP Ansor Ternate, Adam Basirun, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum.  

Ternate, 25 Februari 2025 – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Ternate mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kota Ternate terhadap dua wartawan saat meliput aksi #IndonesiaGelap di halaman Kantor Wali Kota Ternate pada Senin (24/02/2025). Wakil Ketua GP Ansor Ternate, Adam Basirun, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum.  

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Kami mendesak aparat kepolisian agar segera memproses hukum pelaku pemukulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adam Basirun, yang juga merupakan kandidat doktor di bidang hukum.  

Menurut Adam, tindakan represif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yang seharusnya diterapkan dalam kasus ini.  

"bahwa para pelaku harus segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan tidak hanya melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta," jelas Adam.

Selain menuntut proses hukum terhadap pelaku, GP Ansor Ternate juga meminta Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini walikota Ternate untuk mengevaluasi kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ternate. Adam menilai bahwa insiden kekerasan ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan terhadap anggotanya.  

“Kasatpol PP harus bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. Evaluasi menyeluruh harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.  

GP Ansor Ternate menekankan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com