Hampir 9 tahun ditangani, tiga tersangka masih wajib lapor dan berkas perkara kembali dilengkapi sesuai petunjuk JPU.
Peliput :IL |Editor : Idham Hasan
![]() |
Kombes Pol. Hadi Poerwanto, Kabid Humas Polda Maluku Utara. (Foto :Iwan) |
Terbaru, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara masih berkutat melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, SA alias Salim; Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, LOM alias Ode; serta Bendahara Umum Daerah (BUD), ATK alias Agusmawati.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat di wawancarai mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik saat ini tengah memenuhi sejumlah petunjuk yang diberikan JPU terhadap berkas perkara.
“Memang dalam penanganan kasus ini sudah terjadi beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU. Sehingga catatan dari JPU dalam berkas tahap I kembali lagi harus dipelajari karena itu membutuhkan waktu,” kata Hadi saat diwawancarai, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang telah ditangani sejak 2017 itu hingga kini masih berada dalam tahapan penyempurnaan berkas sebelum dapat dilanjutkan ke proses hukum berikutnya.
Soal Daluwarsa, Polda Masih Dalami
Lamanya proses penanganan perkara kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan daluwarsa.
Hadi mengatakan, perkara tindak pidana korupsi memiliki ketentuan hukum tersendiri sehingga tidak dapat serta-merta disamakan dengan perkara pidana umum lainnya.
“Penanganan kasus Tipikor khususnya DD Taliabu belum masuk pada masa daluwarsa. Karena kasus Tipikor itu cukup lama penanganannya dan tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus lain seperti pembunuhan,” ujarnya.
Namun, terkait kepastian apakah perkara tersebut telah atau belum memasuki masa daluwarsa secara hukum, Hadi mengaku masih akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Untuk kasus ini apakah sudah masuk pada tahap kedaluwarsanya nanti saya tanyakan lagi kepada penyidik yang menangani,” katanya.
Menurut dia, apabila berdasarkan kajian hukum perkara tersebut memang telah memasuki masa daluwarsa, maka proses hukum dapat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Meski demikian, ia menyebut penghentian perkara tidak serta-merta menutup seluruh kemungkinan hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum.
Tiga Tersangka Masih Wajib Lapor
Di tengah proses penyidikan yang belum tuntas, ketiga tersangka hingga kini masih menjalani kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan penyidik.
“Yang jelas dalam kasus ini, penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” tegas Hadi.
Selain wajib lapor, ketiga tersangka juga masih berada dalam pengawasan penyidik selama proses hukum berlangsung.
Dugaan Pemotongan Rp 60 Juta per Desa
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterbitkan pada 6 November 2017 dengan nomor LP/39/XI/Malut/2017.
ATK alias Agusmawati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam perkara tersebut. Dalam perkembangan penyidikan, jumlah tersangka kemudian bertambah menjadi tiga orang.
Penyidik mengungkap dugaan pemotongan Dana Desa tahap I tahun 2017. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi desa-desa di Kabupaten Pulau Taliabu tersebut diduga ditransfer ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana.
Dari total anggaran Dana Desa untuk 71 desa yang tersebar di delapan kecamatan, diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta untuk setiap desa.
Dengan demikian, dugaan pemotongan tersebut menyangkut nilai yang tidak kecil dan berdampak terhadap dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta kebutuhan masyarakat desa.
Namun, hingga kini proses hukum kasus tersebut masih menunggu penyelesaian berkas berdasarkan petunjuk JPU.
Kasus yang dimulai pada 2017 kini memasuki tahun kesembilan. Tiga tersangka telah ditetapkan, dugaan pemotongan Dana Desa telah diungkap penyidik, tetapi perkara belum sampai pada tahap persidangan. Polda Malut memastikan penyidikan masih berjalan, sembari mendalami persoalan daluwarsa dan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. (*)

