FPM Desa Pas Ipa Desak Kejari Kepulauan Sula Periksa Kades Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa

Editor: Admin

 

foto istimewa 

Sanana – Front Persatuan Masyarakat (FPM) Desa Pas Ipa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pas Ipa, M. Ali Sangaji, terkait dugaan penyelewengan Anggaran Desa Pas Ipa Tahun Anggaran 2023–2025. Desakan tersebut disampaikan pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Sebelumnya, FPM Desa Pas Ipa telah melaporkan Kepala Desa Pas Ipa ke Kejaksaan pada 19 Januari 2026. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Kejaksaan. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang jelas atas laporan tersebut.

“FPM Desa Pas Ipa meminta kejelasan dari Kejaksaan terkait laporan yang telah kami masukkan. Kami merasa resah karena persoalan anggaran Desa Pas Ipa sampai saat ini belum terealisasi dan dijelaskan secara transparan,” ujar perwakilan FPM Desa Pas Ipa.

FPM menegaskan tidak akan berhenti hanya pada pelaporan semata. Mereka akan terus menyuarakan persoalan dugaan penyelewengan anggaran desa hingga ada kejelasan hukum.

“Mandeknya pembangunan di Desa Pas Ipa terjadi karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Padahal, setiap desa wajib memasang baliho APBDes agar masyarakat mengetahui besaran anggaran dan item kegiatan yang dibiayai,” lanjut FPM.

Hal senada disampaikan oleh Mursid Puko, mahasiswa asal Desa Pas Ipa yang juga merupakan mantan Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara. Ia mendesak Kejaksaan agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pas Ipa secara terbuka dan transparan.

“Kami sebagai mahasiswa dan masyarakat Desa Pas Ipa mendesak Kejaksaan untuk segera memeriksa Kepala Desa terkait dugaan penyelewengan anggaran desa dari tahun 2023 sampai 2025, agar masyarakat dan publik mengetahui secara jelas,” kata Mursid.

Ia juga menegaskan agar Kejaksaan tidak mengabaikan laporan yang telah dimasukkan oleh FPM Desa Pas Ipa.

“Saya tegaskan, Kejaksaan harus segera menindaklanjuti laporan FPM Desa Pas Ipa sebagaimana tertuang dalam tanda terima laporan. Ini menyangkut hak masyarakat dan masa depan Desa Pas Ipa,” tegasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com