LBH Ansor Maluku Utara Nilai Kematian Pekerja di Jalan Hauling PT Arumba Jaya Perkasa Berpotensi Mengarah Tindak Pidana Korporasi

Editor: Admin
Foto istimewa 

Ternate, 29 Januari 2026 —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai kecelakaan kerja maut di Jalan Hauling PT Arumba Jaya Perkasa, yang berkaitan dengan aktivitas PT CBM, Km 18 Loleba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Selasa, 27 Januari 2026, tidak dapat lagi dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa. Insiden tersebut dinilai telah memenuhi indikasi kuat sebagai tindak pidana korporasi akibat kelalaian sistemik dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan.

Peristiwa itu mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu pekerja lainnya mengalami luka berat dan masih dalam kondisi kritis. LBH Ansor menegaskan bahwa kematian tersebut merupakan akibat langsung dari kegagalan manajemen risiko, lemahnya pengawasan, serta buruknya pengendalian operasional yang secara hukum menjadi tanggung jawab korporasi tambang.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengatakan bahwa dalam perspektif hukum pertambangan dan hukum pidana modern, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kematian pekerja terjadi akibat pola pembiaran, kelalaian berulang, atau pengabaian kewajiban keselamatan demi kepentingan produksi dan keuntungan.

“Jika sistem K3 diabaikan, jalan hauling tidak laik, pengawasan longgar, dan risiko diketahui tetapi tetap dibiarkan, maka kematian pekerja adalah konsekuensi yang dapat diprediksi. Dalam hukum pidana, ini masuk kategori kelalaian berat atau bahkan kesengajaan bersyarat oleh korporasi,” ujar Zulfikran dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1/2026).

Menurut LBH Ansor, praktik menyederhanakan kecelakaan kerja sebagai kesalahan operator atau human error merupakan pola lama yang menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban dalam hukum pertambangan. Jalan hauling, pengaturan lalu lintas tambang, hingga sistem pengawasan merupakan bagian dari sistem kerja yang sepenuhnya berada di bawah kendali manajemen perusahaan.

LBH Ansor menilai peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Indikasi tersebut dapat dibuktikan apabila ditemukan fakta bahwa jalan hauling tidak memenuhi standar keselamatan, manajemen risiko lalu lintas tambang tidak dijalankan secara memadai, serta pengawas operasional atau pengawas K3 mengetahui kondisi berbahaya namun tetap membiarkan aktivitas berjalan.

Dalam kondisi demikian, pertanggungjawaban pidana tidak berhenti pada pekerja lapangan atau pengemudi kendaraan, melainkan melekat pada korporasi dan pengurusnya. Zulfikran menegaskan bahwa dalam doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi, suatu perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila perbuatan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha, memberikan keuntungan bagi perusahaan, serta dilakukan oleh atau atas sepengetahuan pengurus.

“Direktur, Kepala Teknik Tambang (KTT), penanggung jawab operasional, hingga pengawas K3 tidak bisa bersembunyi di balik struktur organisasi. Dalam hukum pertambangan, merekalah pihak yang paling bertanggung jawab atas keselamatan kerja,” tegasnya.

Selain korporasi, LBH Ansor juga menyoroti potensi tanggung jawab negara akibat lemahnya fungsi pengawasan. Inspektur tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pemerintah daerah dinilai telah membiarkan pelanggaran keselamatan terjadi secara berulang tanpa sanksi yang efektif.

Pembiaran tersebut, menurut LBH Ansor, berpotensi membentuk kejahatan struktural, di mana pelanggaran K3 menjadi praktik normal dan kematian pekerja diperlakukan sebagai risiko yang wajar dalam kegiatan produksi tambang.

“Ketika pelanggaran keselamatan terus dibiarkan, hukum pidana kehilangan fungsi pencegahannya. Dalam situasi seperti ini, negara tidak bisa mengklaim netral,” kata Zulfikran.

Atas peristiwa tersebut, LBH Ansor Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan pidana secara menyeluruh dan independen, tidak terbatas pada pemeriksaan administratif. Mereka juga meminta adanya penetapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Arumba Jaya Perkasa dan pihak terkait apabila unsur-unsur pidana terpenuhi.

Selain itu, LBH Ansor menuntut pemeriksaan terhadap Kepala Teknik Tambang, pengurus perusahaan, serta pengawas K3 sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung atas keselamatan kerja. Aktivitas hauling juga diminta untuk dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan dipenuhi dan dinyatakan laik oleh auditor independen.

LBH Ansor juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban dan keluarga korban, termasuk pemenuhan hak atas kompensasi serta akses terhadap keadilan.

“Jika setiap kematian pekerja hanya diselesaikan dengan santunan tanpa proses hukum, itu bukan penyelesaian, melainkan pembelian nyawa. Hukum pidana harus hadir untuk memberi efek jera,” ujar Zulfikran.

LBH Ansor Maluku Utara menyatakan siap mengawal proses hukum, mendampingi korban dan keluarga korban, serta membuka opsi gugatan perdata dan laporan etik terhadap aparat pengawas apabila ditemukan pelanggaran kewenangan atau pembiaran yang disengaja.

Sementara itu pihak perusahaan ketika di hubungi media lugopost.id masih bungkam, wartawan mencoba mengkonfirmasi ke manager penanggungjawab operasional perusahaan PT. Arumba Jaya Perkasa bapak Mathius, melalui via WhatsApp pihak tidak memberikan respon hingga berita ini di terbitkan. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com