“Keterbukaan dana publik menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlanjutan layanan kesehatan”
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus sorotan publik terhadap manajemen rumah sakit. Padahal, Jaspel merupakan hak normatif tenaga medis yang dijamin oleh undang-undang.
Praktisi hukum Muhammad Paldi, SH menegaskan, negara telah memberi payung hukum yang jelas mengenai kewajiban fasilitas kesehatan dalam memberikan imbalan yang adil kepada tenaga medis.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya berhak memperoleh imbalan yang adil dan layak atas jasa yang diberikan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan,” tegas Paldi mengutip Pasal 297 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut penghargaan terhadap dedikasi para tenaga kesehatan yang setiap hari melayani masyarakat.
Lebih jauh, Paldi menyebutkan, aturan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 151 secara tegas mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengelola pendapatan dan belanja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“RSUD tidak hanya wajib membayar Jaspel, tapi juga harus membuka data keuangan agar publik tahu ke mana dana itu dialokasikan,” ujarnya.
Selain itu, Paldi menilai DPRD Halmahera Selatan tidak boleh tinggal diam. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang bisa digunakan untuk menekan manajemen RSUD agar transparan dalam pengelolaan Jaspel.
“Ini soal kesejahteraan nakes sekaligus kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan. DPRD harus segera menggunakan kewenangannya untuk memastikan hak tenaga kesehatan dipenuhi,” tegasnya.
Paldi menutup dengan mengingatkan bahwa keterbukaan soal Jaspel adalah cermin good governance.
“Kesejahteraan tenaga kesehatan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab moral. Tanpa penghargaan yang layak, sulit membayangkan pelayanan kesehatan bisa berjalan optimal,” pungkasnya. (*)
Editor | Idham Hasan.
