![]() |
| Foto: Ketua Badan Kehormatan DPRD, Gufran Mahmud (Idham/Lugopost.id) |
Pernyataan itu disampaikan Gufran usai mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar), Kamis (14/8/2025). Menurutnya, kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Humein Kiat, sehingga BK memilih menunggu hasil proses hukum.
“Keterangan yang disampaikan Ibu Ona tadi jelas, tidak ada sama sekali seperti isi tulisan yang di kirimkan ke pak Humein Kiat. Jadi BK tidak perlu melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Gufran meminta aparat penegak hukum memproses dua pria yang diduga menyebarkan fitnah tersebut, agar muncul efek jera dan tidak menimbulkan spekulasi publik.
“Kalau sudah fitnah, harus diproses hukum. Sebagai Badan Kehormatan DPRD mendesak kepada Polres Halsel secepatnya menangani persoalan ini, karena ini juga menyangkut nama baik lembaga DPRD,” tegasnya.
Ia menjelaskan, BK telah memanggil semua pihak terkait, termasuk wanita yang namanya disebut dalam tulisan itu. Dari hasil klarifikasi, tidak ditemukan adanya hubungan khusus sebagaimana yang diisukan.
“Mereka hanya berkenalan tiga hari. Ibu Ona meminta bantuan Pak Humein untuk mengkomunikasikan kepentingannya sebagai bakal calon kepala desa Yaba ke pemerintah daerah. Tidak lebih dari itu,” paparnya.
Gufran memastikan BK akan terus memantau perkembangan perkara ini, sembari menunggu hasil penyelidikan aparat. “Semua sudah jelas, bahkan ada saksi-saksi yang siap memberikan keterangan,” pungkasnya. (*)
Editor : Idham
