Labuha, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2024.
Rapat pleno yang berlangsung pada hari Rabu, 5 Februari 2025, pukul 22.30 WIT ini dihadiri oleh anggota KPU, perwakilan partai politik, dan saksi dari calon.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2025, pasangan calon yang terpilih adalah Nomor Urut 3 Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin , yang memperoleh 53.074 suara atau 25,6% dari total suara sah dalam pemilihan tersebut.
Keputusan ini mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Penetapan ini juga berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang mengonfirmasi hasil pemilu di Halmahera Selatan.
Dengan penetapan ini, tahapan pemilihan telah selesai, dan pasangan terpilih akan melanjutkan proses pemerintahan daerah.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan pasangan calon terpilih resmi diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan periode 2025-2030.
Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, menyatakan bahwa dengan selesainya penetapan ini, pasangan calon terpilih akan memasuki tahapan selanjutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan ditetapkannya pasangan terpilih, diharapkan Kabupaten Halmahera Selatan dapat memasuki babak baru dalam pembangunan yang lebih baik di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin (Idham)
