PETI di Indonesia Akibat Kurang Pengawasan dan Sulit Perijinan

Editor: Admin
Muhammad Rizal Zulkarnain, bidang advokasi pertambangan di Jakarta, Sabtu (12/7/2024),

Lugopost.id- Kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak di sejumlah daerah di Indonesia diduga terjadi akibat adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Di sisi lain, perizinan tambang rakyat masih sulit diperoleh karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan Kepmen dan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurut Muhammad Rizal Zulkarnain, bidang advokasi pertambangan di Jakarta, Sabtu (12/7/2024), "adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan dan sosialisasi dari pihak yang berwajib tentang prosedur dan tata cara pengurusan perizinan tambang rakyat menjadi penyebab maraknya kasus PETI di Indonesia." ungkapnya 

Muhammad Rizal Zulkarnain juga menambahkan bahwa maraknya aktivitas PETI tidak terlepas dari melemahnya pendapatan masyarakat akibat krisis ekonomi yang menyeluruh, khususnya bagi masyarakat kelas bawah. Banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal ini karena peluang untuk menyambung hidup di desa adalah di dunia pertambangan.

Data dari Kementerian ESDM per Agustus 2021 menunjukkan terdapat sebanyak 2.741 lokasi tambang ilegal atau PETI di Indonesia. Data ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah, yang perlu mengambil tindakan tegas berupa pembinaan, pengawasan, atau bahkan penutupan aktivitas tambang mineral ilegal.

"Secara normatif, pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan, sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana selama 5 tahun penjara dan denda 100 miliar. Penegakan hukum ini harus digencarkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku PETI," ujar Rizal.

Rizal mengungkapkan bahwa untuk memberantas aktivitas PETI, harus ada upaya pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WPR). Dengan demikian, pertambangan bisa dilakukan pada area WPR, bukan melalui aktivitas PETI. Dalam kaitan ini, Asosiasi Penambang Bumi Pertiwi (ASPETI) mendesak Kementerian ESDM untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi dan penyiapan WPR serta kemudahan penerbitan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberantasan PETI memerlukan upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antar instansi terkait, serta penegakan hukum yang kuat dan supervisi antara Kementerian ESDM dan lembaga-lembaga terkait," ujarnya. Rizal juga menekankan perlunya pembentukan satgas penanggulangan PETI yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pembinaan, fasilitasi, dan supervisi.

Kegiatan PETI kembali disorot setelah insiden tanah longsor melanda kawasan tambang mineral/emas tanpa izin di Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada 7 Juli 2024 pukul 09.00 WITA. Berdasarkan data di posko induk Tim SAR gabungan pada pukul 14.00 WITA, jumlah korban meninggal dunia mencapai 26 orang, korban yang masih dalam pencarian sebanyak 21 orang, dan korban selamat sebanyak 269 orang.

ASPETI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas pertambangan yang bisa membahayakan keselamatan diri sendiri. Mereka juga mengajak seluruh stakeholder dan lembaga terkait untuk bersama-sama mengawasi seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com