HALSEL,- Tiga karyawan tetap PT. Wanatiara Persada dipecat setelah terlibat dalam aksi Hari Buruh pada tanggal 1 Mei lalu. Menarik perhatian Anggota DPRD Halmahera Selatan dari fraksi Golkar.
Rustam Ode Nuru saat
dikonfirmasi Wartawan Lugopost.id Minggu (05/05/2024) menyampaikan bahwa
pekerja industri sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam
hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan
pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota
serikat pekerja.
“Serikat pekerja dapat melakukan
komunikasi, saran gagasan dan pendapat terhadap manajemen perusahaan terkait
hak hal pekerja buruh,” ungkapnya.
Rustam juga menerangkan dalam
Pasal 1 ayat 1 UU 21 tahun 2000: bahwa Serikat pekerja atau serikat buruh
adalah organisasi yang didirikan oleh, dari, dan untuk pekerja di dalam atau di
luar perusahaan milik negara atau pribadi yang bersifat tidak terikat terbuka
independen dan demokratis dan dapat di pertanggung jawabkan untuk
memperjuangkan, membela dan melindungi hak hak dan kepentingan pekerja.
“Kebebasan berserikat adalah hak buruh yang tidak dapat di tawar tawar,” terangnya.
Bagi Rustam, tindakan pemutusan
hubungan kerja secara sepihak oleh PT Wanatiara Persada terhadap serikat buruh
adalah langkah mundur di tengah terbukanya transparansi penyelenggaraan
pemerintahan.
”Kami akan mengundang pihak
manajemen perusahaan WP dan pemerintah dalam hal ini Disnakertrans untuk kita
dudukan persoalan ini,” ungkap wakil rakyat asal Obi. (Idham)
