Karyawan PT. Wanatiara Persada Dipecat Pasca Aksi Hari Buruh, DPRD Halsel Angkat Bicara

Editor: Admin

Rustam Ode Nuru dalam saat dikonfirmasi Wartawan Lugopost.id Minggu (05/05/2024) menyampaikan bahwa pekerja industri sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.

HALSEL,- Tiga karyawan tetap PT. Wanatiara Persada dipecat setelah terlibat dalam aksi Hari Buruh pada tanggal 1 Mei lalu. Menarik perhatian Anggota DPRD Halmahera Selatan dari fraksi Golkar.

Rustam Ode Nuru saat dikonfirmasi Wartawan Lugopost.id Minggu (05/05/2024) menyampaikan bahwa pekerja industri sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja.

“Serikat pekerja dapat melakukan komunikasi, saran gagasan dan pendapat terhadap manajemen perusahaan terkait hak hal pekerja buruh,” ungkapnya.

Rustam juga menerangkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU 21 tahun 2000: bahwa Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang didirikan oleh, dari, dan untuk pekerja di dalam atau di luar perusahaan milik negara atau pribadi yang bersifat tidak terikat terbuka independen dan demokratis dan dapat di pertanggung jawabkan untuk memperjuangkan, membela dan melindungi hak hak dan kepentingan pekerja.

“Kebebasan berserikat adalah hak buruh yang tidak dapat di tawar tawar,” terangnya.

Bagi Rustam, tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT Wanatiara Persada terhadap serikat buruh adalah langkah mundur di tengah terbukanya transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

”Kami akan mengundang pihak manajemen perusahaan WP dan pemerintah dalam hal ini Disnakertrans untuk kita dudukan persoalan ini,” ungkap wakil rakyat asal Obi. (Idham)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com