Pemilu 2029, Kuota Perempuan Jadi Syarat Tegas bagi Parpol

Noldi Kurama meminta KPU dan Bawaslu Halsel tegas menerapkan kuota 30 persen keterwakilan perempuan pada Pemilu 2029 sesuai Putusan MK.

Editor: Admin

Reporter :  IL  | Editor  : Idham Hasan 

Foto istimewa 

BACAN, LUGOPOST.ID| Pemilu 2029 dipastikan membawa konsekuensi baru bagi partai politik dalam memenuhi keterwakilan perempuan. Praktisi hukum asal Obi, Noldi Kurama, meminta KPU dan Bawaslu Halmahera Selatan (Halsel) tidak lagi memberi ruang kompromi apabila terdapat partai politik yang tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon.

Dikatakan Noldi, ketentuan tersebut kini telah dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu harus dimaknai bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang bersangkutan pada daerah pemilihan tersebut.

“Untuk Pemilu 2029 nanti, KPU dan Bawaslu Halsel harus konsisten menjalankan putusan MK. Kalau ada partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada suatu dapil, maka harus ada tindakan tegas sesuai putusan MK, yakni tidak diikutsertakan pada dapil tersebut,” tegas Noldi kepada media ini Selasa, (29/09).

Ia menilai putusan tersebut menjadi penegasan penting karena sebelumnya Pasal 245 UU Pemilu hanya mencantumkan kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, tanpa secara eksplisit memuat sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhinya. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang diuji di MK.

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 25 Mei 2026, MK kemudian menegaskan konsekuensi hukumnya. Mahkamah menyatakan bahwa apabila kuota minimal 30 persen tidak terpenuhi, KPU pada setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat tersebut.

Karena itu, Noldi meminta KPU Halsel memastikan ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi pencalonan. Sementara Bawaslu Halsel diminta menjalankan fungsi pengawasan secara ketat sejak tahapan pencalonan hingga penetapan daftar calon.

“Jangan sampai aturan sudah jelas, tetapi dalam pelaksanaannya masih ada kelonggaran. KPU harus konsisten dalam verifikasi, sedangkan Bawaslu harus memastikan proses itu berjalan sesuai ketentuan. Kalau tidak memenuhi 30 persen, konsekuensinya harus diterapkan,” ujarnya.

Noldi juga mengingatkan partai politik agar sejak awal mempersiapkan daftar bakal calon sesuai ketentuan. Dengan adanya putusan terbaru MK, pemenuhan keterwakilan perempuan bukan lagi sekadar persyaratan administratif yang dapat diabaikan.

Ia menambahkan, apabila dalam proses tahapan pemilu terdapat pihak yang merasa dirugikan atau terjadi perselisihan terkait penerapan ketentuan tersebut, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu tetap tersedia sesuai kewenangan Bawaslu.

“Jadi bukan hanya partai politik yang harus memahami aturan, penyelenggara juga harus satu pemahaman. KPU dan Bawaslu harus berpegang pada putusan MK agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Noldi. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com