Kepala Dinas PTSP Halsel, Nasir J. Koda, mengatakan pihaknya menyiapkan tiga strategi untuk memburu tambahan PAD Rp 13 miliar dalam tiga bulan. Tim internal telah dibentuk dan dibagi ke lima zona untuk mendata potensi retribusi PBG, termasuk sektor industri.
Peliput : IL | Edition: Idham Hasan
![]() |
| Kepala Dinas PTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda Foto: IL/LUGOPOST |
Langkah tersebut dilakukan setelah realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga 10 September 2026 telah mencapai Rp 22,7 miliar. Sementara target penerimaan kemudian dinaikkan menjadi Rp 35 miliar.
Untuk mengejar kekurangan tersebut, PTSP menyiapkan tiga strategi, mulai dari penguatan regulasi, percepatan dan penertiban pelayanan PBG, hingga pendataan langsung terhadap objek bangunan dan potensi industri di wilayah Halsel.
Kepala DPM-PTSP Halsel, Nasir J. Koda, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti target yang telah ditetapkan melalui pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Pada APBD pokok, target awal kita Rp 8 miliar dan realisasinya sudah mencapai Rp 22,7 miliar per 10 September. Sekarang target dinaikkan menjadi Rp 35 miliar. Artinya, masih ada Rp 13 miliar yang harus kita kejar,” kata Nasir.
Menurutnya, strategi pertama adalah mempercepat penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Persetujuan Bangunan Gedung, khususnya yang mengatur prasarana pendukung dan tata cara penghitungan retribusi.
Langkah berikutnya, kata dia, DPM-PTSP akan bersama -sama berkolaborasi dengan Disperkim sebagai OPD Teknis untuk mengoptimalkan potensi PBG dengan cara menjemput bola, dan akan menertibkan surat edaran sebagai bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Regulasi ini penting sebagai dasar untuk mempercepat pelayanan sekaligus memastikan potensi retribusi PBG dapat dihitung dan ditetapkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain pembenahan regulasi, DPM-PTSP membentuk tim internal yang akan turun langsung melakukan pendataan objek PBG. Pendataan menyasar bangunan dan bangunan usaha, terutama yang berada di Kota Labuha serta sejumlah kecamatan yang memiliki potensi penerimaan.
Dikatakan Nasir tim tersebut akan dibagi ke dalam lima zona untuk memudahkan pendataan dan pemetaan potensi di lapangan.
“Tim internal sudah kita bentuk dan akan mulai turun melakukan pendataan. Kita bagi menjadi lima zona, baik di wilayah Kota Labuha maupun kecamatan yang memiliki potensi, terutama sektor industri,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, PTSP tidak bekerja sendiri. Dinas Perkim dan Dinas PUPR akan dilibatkan untuk mendukung proses validasi, verifikasi, serta rekomendasi teknis sesuai kewenangan masing-masing.
“Disperkim akan membantu dari sisi validasi, sedangkan Dinas PUPR melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi terkait tata ruang. Ini untuk mempercepat proses validasi di PTSP, termasuk penerbitan PBG dan penetapan SKRD,” jelas Nasir.
SKRD merupakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menjadi dasar penetapan kewajiban retribusi daerah.
Nasir menambahkan, pendataan kali ini tidak hanya berfokus pada struktur utama bangunan. PTSP juga akan menyisir potensi retribusi dari sarana dan prasarana pendukung, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan industri.
“Selama ini kita baru masuk pada struktur bangunannya. Ke depan, sarana dan prasarana pendukung juga akan kita identifikasi karena di situ terdapat potensi yang perlu kita data dan hitung sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Hasil pendataan tersebut nantinya akan diuji dan divalidasi di lapangan untuk memastikan objek serta potensi retribusi yang dapat ditetapkan.
Ia menegaskan, seluruh langkah tersebut ditargetkan berjalan efektif dalam tiga bulan terakhir tahun anggaran 2026. PTSP optimistis strategi yang disiapkan dapat membantu mengejar tambahan target Rp 13 miliar.
“Dengan tiga strategi ini, kita akan bekerja maksimal dalam tiga bulan terakhir. Tim sudah dibentuk dan akan turun ke lapangan. Insya Allah kita optimistis target tersebut dapat kita kejar,” pungkas Nasir. (*)


