Kejar PAD Rp80 Miliar, Disnakertrans Halsel Gaspol di Sisa 3 Bulan

Editor: Admin

Target PAD naik Rp 25 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Disnakertrans bentuk tim dan jemput bola ke perusahaan pengguna TKA.

Peliput : IL | Editor : Idham Hasan

Grafik target PAD Halmahera Selatan dari retribusi TKA yang naik menjadi Rp 80 miliar.

BACAN, LUGOPOST.ID – Waktu tinggal tiga bulan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dari retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) justru naik signifikan. Kondisi ini membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halsel harus bergerak cepat.

Target PAD yang sebelumnya dipatok Rp 55 miliar dalam APBD induk 2026, kini dinaikkan menjadi Rp 80 miliar melalui APBD Perubahan. Artinya, Disnakertrans harus mengejar tambahan penerimaan sebesar Rp 25 miliar sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Tim khusus mulai dibentuk untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan validasi terhadap perusahaan maupun vendor yang mempekerjakan TKA.

“Untuk mendukung target PAD yang sudah ditetapkan begitu besar, maka kita langsung membentuk tim turun ke lapangan dalam rangka mengantisipasi sisa waktu yang tinggal beberapa bulan ini,” ujar Daud kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Daud mengakui, upaya mengejar target Rp 80 miliar tidak mudah. Pasalnya, terdapat sejumlah faktor yang berpotensi memengaruhi penerimaan retribusi TKA, termasuk pemangkasan RKAB dari pemerintah pusat terhadap sejumlah perusahaan.

Selain itu, beberapa TKA diketahui hanya memiliki kontrak kerja dalam hitungan bulan sehingga turut mengurangi potensi penerimaan Disnakertrans.

“Sekalipun kita tahu ada pemangkasan RKAB dari pemerintah pusat ke sejumlah perusahaan, kemudian ada juga beberapa tenaga kerja asing yang kontraknya hanya hitungan bulan sehingga tentu ini mengurangi porsi pendapatan Disnakertrans,” jelasnya.

Meski menghadapi tantangan tersebut, Daud menegaskan target yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD harus tetap dikejar. Disnakertrans pun memilih strategi jemput bola dengan turun langsung ke perusahaan.

“Akan tetapi karena sudah ditetapkan dalam Perubahan APBD, maka kita harus bekerja keras bagaimana bisa memenuhi target Rp80 miliar di akhir tahun nanti,” tegas Daud.

Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan formulasi untuk melakukan kunjungan ke vendor-vendor maupun perusahaan yang mempekerjakan TKA. Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan data TKA yang dimiliki perusahaan sesuai dengan data pemerintah.

“Jujur kondisi sekarang kita tidak bisa diam, harus turun ke lapangan memvalidasi kemudian melakukan komparasi data dengan Direktorat Pengendalian Tenaga Kerja Asing (PTKA) Kementerian Tenaga Kerja. Juga sudah kita bangun komunikasi, sehingga data yang tersedia dari vendor tidak terjadi selisih dengan pihak Direktorat,” katanya.

Daud berharap langkah tersebut dapat mengoptimalkan penerimaan retribusi TKA sekaligus membantu Disnakertrans memenuhi target PAD Rp 80 miliar hingga akhir tahun.

“Kita berharap dan berdoa semoga target PAD yang telah ditetapkan Rp 80 miliar bisa tercapai di akhir tahun,” tandasnya.

Mantan Kepala Bappeda Halmahera Selatan itu menambahkan, target PAD Disnakertrans dalam APBD induk 2026 sebesar Rp 55 miliar. Hingga September, realisasi yang telah disetorkan ke rekening umum kas daerah mencapai Rp 44.174.290.600 atau 80,31 persen, dengan jumlah TKA sebanyak 2.133 orang.

Dengan kenaikan target menjadi Rp 80 miliar, Disnakertrans Halsel kini memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mengejar tambahan penerimaan sekaligus membuktikan optimisme pemerintah daerah mencapai target PAD hingga akhir 2026. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com