Blueprint PPM lama dinilai kedaluwarsa, perusahaan tambang diwajibkan mengikuti aturan dan roadmap baru Maluku Utara
Revisi blueprint PPM tersebut melibatkan pemerintah daerah serta sejumlah perusahaan pertambangan, di antaranya PT Harita Group dan PT Wanatiara, sebagai bagian dari upaya menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan salah tim penyusun blue print El-Kasped Provinsi Maluku Utara, Almun Madi, S.T., M.T. dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Blue Print PPM Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 yang digelar di Fatimah Kaffe, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (16/12/2025).
Almun menjelaskan, revisi blueprint PPM dilakukan atas perintah langsung Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara karena dokumen lama telah melewati masa berlakunya dan tidak lagi sesuai dengan dinamika serta kebutuhan pengelolaan pertambangan di daerah.
Blueprint PPM yang disusun pada 2019 sudah kedaluwarsa. Karena itu kami ditunjuk bekerja sama dengan Dinas ESDM untuk menyusun blueprint baru sebagai dasar dan roadmap pembangunan PPM di Maluku Utara,” ujar Almun.
Ia menegaskan, blueprint PPM yang tengah disusun akan menjadi acuan utama dan wajib diintegrasikan dengan rencana induk PPM seluruh perusahaan pertambangan. Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara diwajibkan merevisi rencana induk PPM masing-masing setelah blueprint PPM provinsi ditetapkan.
Rencana induk PPM perusahaan harus menyesuaikan blueprint PPM provinsi. Ini bersifat wajib karena blueprint merupakan dokumen dasar yang mengikat,” tegasnya.
Penyusunan blueprint PPM telah dimulai sejak September hingga November 2025 dan kini memasuki tahap finalisasi. Namun sebelum ditetapkan, dokumen tersebut terlebih dahulu diuji melalui rangkaian FGD di sejumlah kabupaten dengan aktivitas pertambangan paling masif, yakni Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Utara.
Sebagai bagian dari metode penyusunan, tim juga melakukan survei kepuasan serta pengukuran tingkat pengetahuan masyarakat terkait PPM melalui kuesioner secara acak. Selanjutnya, akan digelar FGD berskala besar di Kota Ternate untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perusahaan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, asosiasi pertambangan, hingga insan pers.
Blueprint PPM ini dirancang sebagai perencanaan partisipatif yang melibatkan perusahaan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, serta masyarakat,” jelas Almun.
Ia menambahkan, blueprint PPM merupakan dokumen publik yang wajib dapat diakses oleh seluruh pihak, tidak hanya perusahaan pertambangan, tetapi juga masyarakat, organisasi nonpemerintah, dan media massa.
Lebih lanjut, Almun menegaskan bahwa kewajiban pelaksanaan PPM bagi pemegang IUP telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2 . Dalam regulasi tersebut, pemegang IUP diwajibkan melaksanakan delapan bidang PPM, di antaranya pendidikan, kesehatan, sosial budaya, infrastruktur, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kewajiban ini juga diperkuat melalui Permen ESDM Nomor 41 serta Kepmen ESDM Nomor 1824 yang mengatur tata cara dan pedoman penyusunan blueprint PPM,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Almun Madi juga menyinggung posisi strategis Provinsi Maluku Utara yang berada di kawasan ring of fire. Menurutnya, kondisi tersebut membawa dua konsekuensi besar, yakni potensi kekayaan sumber daya mineral dan risiko bencana alam, sehingga pengelolaan pertambangan harus dilakukan secara kolaboratif dan berlandaskan prinsip good mining practice.
Pertambangan memiliki konsep dan kaidah yang jelas. Good mining practice mengatur bagaimana tambang dikelola agar memberi manfaat tanpa menimbulkan dampak negatif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti peran Maluku Utara, khususnya kawasan Obi dan Halmahera Tengah, sebagai pemasok bahan baku industri baterai dunia. Potensi tersebut, kata dia, harus dikelola secara bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Ini adalah anugerah besar yang patut kita syukuri. Namun apakah menjadi berkah atau justru bencana, sangat bergantung pada cara kita mengelolanya mulai sekarang,” pungkas Almun Madi. (*)
Editor |Idham Hasan

